ABSTRAK
Penelitian ini memiliki
tujuan untuk menjelaskan dan menganalisis kebijakan anti pengungsi Timur Tengah
Polandia tahun 2015-2020. Setelah krisis pengungsi terjadi di Eropa pada tahun
2014, Italia dan Yunani sebagai negara penerima pengungsi kewalahan dalam
mengelola pengungsi yang mayoritas berasal dari Timur Tengah. Untuk mengatasi
masalah tersebut, Uni Eropa membuat peraturan relokasi pengungsi tersebut ke
seluruh negara anggota Uni Eropa. Peraturan tersebut menjadi pro kontra, salah
satu yang menolak adalah Polandia. Polandia menyatakan menolak merelokasi
pengungsi yang mayoritas dari Timur Tengah tersebut ke negara mereka
dikarenakan dinamika politik Polandia dan isu-isu sensitif yang terjadi di
Polandia. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif dan kualitatif
yang diambil dari penjelasan di buku, jurnal, artikel, dan website yang terkait
dengan topik penelitian ini. Kemudian, pengumpulan data pada penelitian ini
menggunakan data sekunder yang diambil dengan pengamatan studi kepustakaan. Untuk
menganalisis penelitian ini, digunakan teori peran dan teori sekuritisasi yang
akan menjelaskan jawaban dari pertanyaan penelitian. Adapun hasil dari
penelitian ini adalah bahwa alasan Polandia memutuskan menolak pengungsi Timur
Tengah dikarenakan adanya peran Partai Law
and Justice yang mengambil alih pemerintahan Polandia dari pemerintah
sebelumnya dan mengubah sikap Polandia terhadap masuknya pengungsi Timur
Tengah. Kemudian, pemerintah Polandia juga mensekuritisasi isu keamanan
nasional dan isu sosial dan budaya di Polandia sebagai alasan untuk menolak
masuknya pengungsi dari Timur Tengah ke Polandia.
Kata Kunci : Polandia, Pengungsi Timur Tengah, Relokasi Pengungsi, Penolakan, Partai Law and Justice, Sekuritisasi
ANALISIS KEBIJAKAN ANTI PENGUNGSI TIMUR TENGAH POLANDIA TAHUN 2015-2020 (Raditya Aryasatya Pratama) - View PDF

Comments
Post a Comment