KEBIJAKAN ANTI PENGUNGSI TIMUR TENGAH POLANDIA TAHUN 2015-2020 (HUBUNGAN INTERNASIONAL)

 

ANALISIS KEBIJAKAN ANTI PENGUNGSI TIMUR TENGAH POLANDIA TAHUN 2015-2020

Migrasi Internasional merupakan persoalan yang sudah lama dikaji di dalam disiplin ilmu hubungan internasional. Terdapatnya interaksi antar aktor seperti negara, migran, organisasi internasional, dan NGO membuktikan bahwa negara bukanlah lagi aktor utama di dalam ilmu hubungan internasional. Migran sendiri dibagi menjadi dua yaitu migran reguler yang mengikuti peraturan internasional atau negara yang dituju dan migran ireguler yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pengungsi. Dunia internasional juga telah membuat sebuah perjanjian internasional yang terkait dengan pengungsi yaitu Geneva Convention 1951 dan Protokol tahun 1967 terkait pengungsi yang menonjolkan 3 prinsip utama yaitu non-discrimination, non-penalization, dan non-refoulment. Non discrimination yaitu penanganan pengungsi tidak boleh memilih-milih ras, agama, negara asal, jenis kelamin, atau umur. Non penalization yaitu para pengungsi yang mencari perlindungan dengan bersusah payah tidak boleh dihukum dengan alasan melanggar kedaulatan negara yang dituju/dilewati. Non refoulment yaitu negara tidak boleh mengembalikan pengungsi ke negara asalnya jika bertentangan dengan kemaunnya karena berbahaya bagi keselamatan dirinya. Pada intinya, negara-negara yang telah menandatangani perjanjian internasional ini harus mematuhi isi dari Geneva Convetion 1951 dan Protokol 1967 terkait pengungsi.

Pada penelitian ini akan berfokus pada kebijakan anti pengungsi Timur Tengah yang dibuat oleh Pemerintah Polandia pada tahun 2015-2020. Sikap penolakan Pemerintah  Polandia ini dilakukan berawal saat krisis Imigran yang terjadi di benua Eropa pada tahun 2014 akibat dari gelombang pengungsi dari Timur Tengah yang mencari suaka ke negara-negara Eropa. Untuk diketahui, Polandia adalah salah satu negara yang menandatangi Geneva Convention 1951Krisis migran dan pengungsi yang terjadi di tahun 2014 ini merupakan krisis migran dan pengungsi yang terbesar setelah perang dunia kedua. Membludaknya migran dan pengungsi dari Timur Tengah dan Afrika dikhawatirkan oleh beberapa pihak dari negara-negara Eropa akan mempengaruhi keamanan nasional Eropa dan akan membebani negara-negara di selatan Eropa yang merupakan pintu masuk ke Eropa seperti Turki, Yunani, dan Italia.

Uni Eropa dengan cepat menyusun apa yang dinamakan European Agenda on Migration yang bertujuan untuk membagi kuota imigran dan pengungsi ke negara anggota Uni Eropa[4]. Uni Eropa pun memberikan opsi bantuan. Pertama, bantuan finansial dari negara-negara di Utara seperti Jerman, Swiss, dan negara Schenegen lainnya kepada negara di selatan seperti Italia dan Yunani yang menerima langsung masuknya Imigran dan pengungsi. Kedua, bantuan melalui FRONTEX (organisasi khusus perbatasan dan penjaga pantai untuk Uni Eropa) dan EASO (organisasi pengawas dan pelaksana European Asylum Policy) untuk membantu negara di selatan dalam menangani pengungsi di Laut Mediterania. Ketiga, relokasi pengungsi dari negara yang menerima banyak pengungsi ke negara yang lebih sedikit pengungsinya.

Ada beberapa negara yang menolak pembagian kuota imigran dan pengungsi yang diberikan oleh Uni Eropa tersebut. Diantara negara yang menolak adalah negara dari Eropa Timur, antara lain negara-negara Visegrad seperti Polandia, Republik Ceko, Hungaria, dan Slovakia. Penolakan terjadi karena kedatangan Imigran dari Timur Tengah dan Afrika bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional. Penolakan ini cukup berdasar karena banyak dari imigran dan pengungsi yang masuk ke Eropa tidak terdaftar dan tidak memiliki kelengkapan dokumen. Selain itu, perbedaan identitas juga menjadi alasan lain negara-negara tersebut, terutama Polandia.

Pada tahun 2014, Polandia saat masih dipimpin oleh partai Civic Platform pimpinan Perdana Menteri Ewa Kopacz sempat menyetujui 2.000 pengungsi untuk masuk ke Polandia setelah mendapatkan banyak kecaman dari Uni Eropa Namun, pemerintahan Ewa Kopacz tetap berusaha mempertahankan penolakannya terhadap kuota imigran dan pengungsi yang diberikan oleh Uni Eropa. Pada Oktober 2015, Komite Parlemen Polandia untuk Uni Eropa menyatakan menolak kuota imigran dan pengungsi yang diberikan oleh Uni Eropa kepada Polandia dan mendukung upaya pemerintah Polandia yang menyatakan bahwa imigran dan pengungsi yang diizinkan masuk ke Polandia harus memiliki kelengkapan dokumen. Kemudian, pada tahun 2015 setelah berlangsungnya  parliamentary election dan dimenangkan oleh partai sayap kanan Law and Justice pimpinan Perdana Menteri Beata Syzdlo yang menyatakan menolak keras pengungsi Timur Tengah masuk ke Polandia. Apalagi setelah tragedi penyerangan di Brusselss tahun 2016, Perdana Menteri Beata Syzdlo langsung mengumumkan bahwa dengan jelas tidak ada kemungkinan bagi para pengungsi untuk masuk ke Polandia” Pada September 2016, pemerintah Polandia mengajukan draft resolusi ke parlemen yang menyatakan bahwa pemerintah tidak mendukung upaya relokasi imigran dan usulan untuk membatalkan segala dukungan yang diberikan oleh pemerintah sebelumnya kepada kebijakan tersebut.

Adanya perubahan pemerintahan dan kebijakan dari Polandia, membuat Polandia menerima kecaman dari anggota Uni Eropa lainnya. Polandia pun berpaling dari Segitiga Weimar (Jerman, Perancis, dan Polandia) dan bergabung ke Visegrad Group yang mayoritas negara-negaranya menolak kedatangan imigran. Perubahan politik Polandia menjadikan regional di Eropa Tengah menjadi semakin yakin untuk menutup perbatasan dan menolak pengungsi. Polandia bersama tiga negara Visegrad lainnya menginginkan adanya pendataan, pemberian dokumen resmi kepada para imigran agar pemerintah dapat mengontrol imigran yang masuk ke teritorinya.

Untuk menegaskan keputusannya, pemerintah Polandia mulai menggerakkan kampanye menolak masuknya pengungsi. Presiden Polandia Andrezj Duda dan Perdana Menteri Beata Syzdlo menggencarkan nasionalisme Polandia menghadapi ancaman sosial, ekonomi, dan budaya dari para pengungsi timur tengah tersebut. Presiden Andrezj Duda bahkan mengusulkan agar digelar sebuah referendum nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 terkait persoalan pengungsi ini Namun, ia menegaskan referendum tersebut diperlukan bila persoalan pengungsi masih menjadi permasalahan.

Langkah Polandia dalam menolak pengungsi dari Timur Tengah pun mendapat kecaman dari Uni Eropa. Uni Eropa melalu komisi Eropa selaku pembuat peraturan relokasi imigran dan pengungsi di Eropa pun akhirnya menuntut Polandia ke European Court of Justice pada tahun 2017. Hasilnya, pada tahun 2020 Polandia dinyatakan bersalah karena menolak aturan kuota imigran dan pengungsi yang dibuat oleh Komisi Eropa. Polandia juga diwajibkan untuk melakukan screening terhadap seluruh pengungsi Timur Tengah yang akan memasuki serta membayar biaya persidangan kepada European Court of Justice.[14]

Setelah adanya putusan bersalah dari European Court of Justice , Polandia tetap bersikukuh bahwa mereka akan tetap menolak aturan relokasi pengungsi yang dibuat oleh Uni Eropa. Polandia merasa bahwa putusan yang dikeluarkan oleh European Court of Justice tidak terlalu berpengaruh kepada posisi Polandia. Polandia menyatakan bahwa melakukan hal teresbut untuk melindungi warga negara Polandia dari ancaman-ancaman luar yang tidak dapat diprediksi untuk mengancam keamanan nasional Polandia.

Melihat penolakan pemerintah Polandia terhadap pengungsi Timur Tengah tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhi mengapa Polandia bersikukuh menolak aturan relokasi pengungsi yang dibuat oleh Uni Eropa. Posisi Polandia sebagai anggota Uni Eropa seharusnya menyetujui keputusan konsesus yang dibuat oleh organisasi untuk menunjukan solidaritas antar negara anggota. Terdapat faktor internal maupun eksternal didalam pembuatan suatu kebijakan suatu negara, termasuk kebijakan Polandia ini yang akan harus dibahas untuk mengetahui mengapa Polandia bersikap sedemikian rupa.

A. Sekilas Sejarah Pengungsi di Polandia

            Eropa memiliki sejarah panjang sebagai kawasan yang menghadapi permasalahan pengungsi. Peristiwa terbesar yang pernah terjadi adalah perang dunia kedua yang membuat lebih dari 40 juta orang harus terusir dari rumahnya. Sebagai respons dari krisis pasca perang dunia kedua tersebut, maka PBB membuat sebuah perjanjian yang dikenal sebagai Geneva Convention 1951 dan Protokol 1967 terkait pengungsi yang sampai sekarang menjadi landasan dari penanganan pengungsi oleh PBB melalui badannya yaitu UNHCR. Terdapat sekitar 145 negara di dunia yang meratifikasi Geneva Convention 1951 tersebut, salah satunya yang termasuk adalah Polandia.

            Dalam sejarahnya, Polandia lebih dikenal sebagai negara pengirim migran dan pengungsi setelah abad 19. Pasca berakhirnya perang dunia kedua, hampir lebih dari 1 juta orang Polandia harus mengalami dampak perang seperti rusaknya tempat tinggal dan hancurnya perekonomian. Banyak warga Polandia yang pada akhirnya memilih untuk bermigrasi atau mengungsi ke negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Sejak 1950, Polandia yang merupakan negara komunis mulai menerima kedatangan orang-orang dari luar negeri, tetapi Polandia sangat membatasi akses terhadap emigrasi dan imigrasi sehingga Polandia pada saat itu hanya menerima migran dari negara komunis seperti Rusia dan Bulgaria. Serta sejak 1970, mulai banyak orang Vietnam yang bermigrasi ke Polandia.

            Sebelumnya, Polandia juga pernah menerima pengungsi dari Yunani dalam jumlah besar yang pada saat itu statusnya bukanlah negara non komunis. Pada saat itu, Yunani pasca perang dunia kedua harus mengalami perang saudara antara Pemerintah Kerajaan Yunani dan Komunis Yunani. Perang tersebut mengakibatkan banyak orang di Yunani harus mengungsi menghindari perang tersebut. Di tahun 1948-1950, Polandia menerima sebanyak 2.700 orang pengungsi anak dan 9.282 pengungsi dewasa. Pengungsi ini terdiri dari orang asli Yunani dan kelompok Makedonia. Pengungsi politik yang datang kebanyakan berasal dari Yunani bagian utara yang saat itu merupakan basis dukungan dari Partai Komunis Yunani.

            Selanjtunya, kelompok pertama dari pengungsi dan pencari suaka Timur Tengah mulai berdatangan kali pertama ke Polandia di tahun 1989. Walaupun ribuan orang transit di Polandia setiap tahunnya, jumlah pengungsi yang diterima dibatasi sebanyak 800 pengungsi dari berbagai kewarganegaraan, termasuk 300 orang dari Bosnia. Gelombang pengungsi dan pencari suaka mulai meningkat pasca peristiwa runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1991 dan peperangan yang terjadi di Yugoslavia. Runtuhnya tirai besi Eropa Timur menghasilkan konflik bersenjata dan mendorong ratusan ribu orang untuk pindah ke Eropa Barat dan Eropa Selatan. Setelah terbukanya tirai besi dengan runtuhnya Uni Soviet dan pecahnya perang Yugoslavia, mulai banyak pengungsi dari wilayah bekas Uni Soviet dan Yugoslavia yang mengungsi ke negara-negara di Eropa barat seperti Polandia, Jerman, Perancis, Belgia, dan Swiss.

B. Pengungsi di Masa Keterbukaan Politik dan Ekonomi Polandia

            Pada tahun 1990 an, Polandia baru mulai meliberalisasi perokonomiannya dan berusaha agar bisa searah dengan negara-negara di Eropa Barat. Polandia akhirnya mencoba untuk menyelaraskan aturan mereka terkait migran, pengungsi, dan pencari suaka dengan negara Eropa barat agar bisa sejalan dengan Geneva Convention 1951. Banyak pengungsi dan pencari suaka dari Timur Tengah, Afghanistan, Somalia yang akhirnya mencari suaka di Polandia. Bahkan Polandia memberikan keistimewaan untuk beberapa pengungsi dari Bosnia dan Chechnya. Polandia di tahun 1992-1993 menerima banyak pengungsi dari Bosnia, sebanyak 90 orang mendapat perlindungan dari pemerintah Polandia. Terkait penerimaan terhadap pencari suaka dan pengungsi, di tahun 1994 hanya dua pertiga dari pencari suaka yang mendapatkan status pengungsi. Lalu di tahun 1995, hanya satu dari delapan pencari suaka yang mendapatkan status pengungsi. Kemudian di tahun 1996 berbanding terbalik dengan membludaknya angka pencari suaka, hanya sekitar 120 orang yang mendapat respon positif dari pemerintah Polandia.


Tabel. II.B.I Jumlah Pencari Suaka dan Pengungsi di Polandia

Tahun

Jumlah

1994

598

1995

843

1996

3.212

1997

3.533

Sumber : European Union Reports

            Perubahan mulai terjadi di tahun 1997-2000, dalam rencana bergabungnya Polandia dengan Uni Eropa, perubahan secara signifikan dilakukan untuk menyelaraskan hukum Polandia dengan hukum Uni Eropa. Peraturan Act on Foreigner yang terbaru di tahun 1997 menjelaskan secara detail bagaimana memperlakukan orang-orang yang telah mendapatkan status pengungsi dan ketentuan bantuan sosial bagi orang-orang yang masih menunggu status pengungsinya diberikan. Amandemen terhadap Act on Social Assistance juga memperkenalkan konsep “refugee integration”, yang dimana para pengungsi akan diberikan layanan sosial agar bisa membaur dengan warga lokal.

Tabel. II.B.II Negara Asal Pengungsi dan Pencari Suaka di Polandia

Negara

1996

1997

Sri Lanka

609

863

Afghanistan 

337

632

Armenia

258

464

Pakistan

173

350

Bangladesh

203

229

Iraq 

289

198

India

230

160

Sumber : UNHCR

            Selanjutnya banyak pencari suaka dan pengungsi dari berbagai negara yang mencoba masuk ke Eropa dan Polandia, pada tahun 1998 ada sekitar 4.000 pencari suaka dan angka tersebut tetap stabil sampai tahun-tahun berikutnya. Kemudian di tahun 2003, terjadi penambahan sekitar 3.000 orang pencari suaka ke Polandia. Di tahun tersebut dan beberapa tahun berikutnya, paling banyak adalah warga Chechnya yang mengungsi dari perang. Setelah bergabung dengan EU pada tahun 2003, Polandia memberikan 9.184 pencari suaka “The Tolerated Status”. Kemudian setelah bergabung dengan Schnegen Zone pada tahun 2007, Polandia telah memberikan 3.390 pencari suaka “Subsidiary-protection status”. Subsidiary-protection status diberikan kepada individu yang tidak memenuhi kriteria sebagai pengungsi tetapi terancam jika harus kembali ke negara asalnya, sedangkan The tolerated status diberikan kepada individu yang ditolak status pengungsinya dan diberi izin tinggal di negara transit/tujuan. Peningkatan signifikan terjadi di tahun 2010, dimana lebih dari 6.500 orang terdaftar sebagai pencari suaka di Polandia. Lalu di Uni Eropa merilis adanya sekitar 254.140 applicants ke negara anggota EU ditambah Swiss dan Norwegia di tahun 2010. Negara yang paling banyak menerima pengajuan pencari suaka adalah Prancis, Jerman, Swedia, Inggris, dan Belgia.

C. Krisis Migran dan Pengungsi Eropa

Perpindahan migran dan pengungsi ke Eropa bukanlah lagi fenomena baru di Eropa, fenomena pengungsi di migran dan pengungsi di Eropa mengalami puncak pasca perang dunia kedua dan runtuhnya tirai besi Eropa Utara. Memasuki tahun 2000, Eropa mengalami penurunan jumlah migran dan pengungsi sampai ketika kawasan Timur tengah mengalami peristiwa kebangkitan demokrasi atau yang dikenal sebagai Arab Spring di tahun 2011 yang membawa beberapa negara di kawasan Timur Tengah menjadi medan pertempuran. Perang yang berkelanjutan tersebut akhirnya memaksa banyak penduduk untuk pindah menghindari peperangan. Salah satu kawasan yang banyak dituju oleh para imigran dari Timur Tengah ini adalah benua Eropa. Banyaknya jumlah imigran yang menyebrang ke Eropa pun akhirnya membuat otoritas di negara-negara Eropa kewalahan yang pada akhirnya membawa benua Eropa mengalami apa yang dinamakan sebagai krisis imigran Eropa di tahun 2014. UNHCR mencatat pada tahun 2014, ada lebih dari 200.000 irregular arivves dari migran dan pengungsi yang menyeberangi laut Mediterania untuk mencapai daratan Eropa. Krisis migran dan pengungsi ini dikatakan sebagai krisis terbesar di Eropa sejak perang dunia kedua.

Pada krisis migran dan pengungsi ini, terdapat dua rute yang dapat dilalui oleh para pengungsi yaitu rute timur dan rute tengah. Rute timur yaitu melalui Turki dan Yunani hampir 90% nya ditahun 2015 adalah pengungsi dari Suriah, Irak, dan Afghanistan. Sedangkan untuk rute tengah yang melalui Afrika utara dan Italia lebih beragam asal pengungsinya tetapi mereka harus transit di Libya yang merupakan kawasan yang penuh dengan konflik dan kejahatan. Untuk mencapai daratan Eropa melalui rute tersebut, para pengungsi banyak menggunakan rute laut Mediterania. Banyak kapal para pengungsi yang tenggelam ketika harus melintasi laut Mediterania karena kapasitas perahu yang ditumpangi berlebih atau kondisi perahu yang mereka gunakan tidak layak untuk berlayar di laut lepas.

Pengungsi yang kebanyakan merupakan pengungsi perang dari Suriah dan Irak berusaha mencapai Eropa melalui jalur darat Turki yang kemudian menjadi negara transit dari pengungsi Timur Tengah untuk mencapai Eropa dan menyebabkan terjadinya krisis migran di Eropa. Selain melewati jalur darat Turki ke Eropa, para pengungsi yang telah mencapai Turki juga bisa menyeberangi laut Mediterania untuk mencapai Yunani  kemudian dilanjutkan dengan berjalan melewati negara-negara Eropa Timur seperti Serbia, Makedonia, dan Hungaria untuk dapat mencapai negara-negara di Eropa Barat, termasuk Polandia. Pada tahun 2013-2014, Polandia menerima permohonan perlindungan sekitar 21.000 pencari suaka. Untuk bisa mencapai negara-negara Eropa Barat pun para imigran harus menghadapai banyak regulasi bahkan penolakan dari otoritas negara yang mereka lewati. Seperti contohnya adalah Hungaria, dimana perdana menteri Viktor Orban memerintahkan untuk membangun pagar besi di sepanjang perbatasan Hungaria dengan Serbia untuk mencegah imigran memasuki wilayah Hungaria.

Melihat tidak terkendalinya jumlah pengungsi yang mencapai pantai-pantai Eropa dan banyak dari perahu-perahu pengungsi yang karam di laut Mediterania, Komisi Eropa menyusun 10 action plan yang visi misinya adalah “meningkatkan keberadaan Uni Eropa di laut untuk memerangi penyeludupan migran, mencegah migrasi ilegal, dan membentuk solidaritas dan tanggung jawab internal Uni Eropa”. Isi dari 10 action plan itu sendiri adalah :      

·         Membentuk Joint Operation di Mediterania, dengan menambah bantuan finansial dan akses jangkauan operasi, 

·         Usaha sistematis untuk menangkap dan menenggelamkan kapal yang dipakai oleh para penyeludup,

·         Adanya kerjasama antara EUROPOL, FRONTEX, EASO, EUROJUST untuk mencari tahu modus operandi yang digunakan penyeludup,

·         EASO akan hadir di Italia dan Yunani, membantu proses pengurusan asylum applications,

·         Seluruh negara anggota memastikan untuk melakukan fingerprinting ke pengungsi,

·         Menimbang kemungkinan mekanisme relokasi,

·         Uni Eropa secara sukarela memberikan tempat kepada person in needs of protection,

·         Membuat program pengembalian kepada irregular migrants,

·         Melakukan pendekatan ke negara-negara sekitar Libya,

·         Mengirim immigration Liason Officer (ILO) untuk mengetahui alur migrasi.

dengan dibuatnya 10 poin perjanjian tersebut, maka pada 13 Mei 2015, Komisi Eropa secara resmi memperkenalkan apa yang disebut European Agenda on Migration.

            European Agenda on Migration dibuat sebagai respon krisis migran dan pemgungsi Eropa dengan harapan langkah-langkah yang diambil akan memiliki hasil yang baik dalam semua aspek penanganan krisis. Kebijakan ini juga dibuat agar tidak ada negara anggota Uni Eropa yang terbebani sendiri oleh tekanan migrasi pengungsi dari Timur Tengah dan Afrika. Agenda ini menetapkan respons dari Eropa, menggabungkan kebijakan internal dan eksternal, memanfaatkan lembaga dan alat Uni Eropa sebaik-baiknya, dan melibatkan semua aktor: Negara Anggota, lembaga Uni Eropa, Organisasi Internasional, masyarakat sipil, otoritas lokal, dan negara pihak ketiga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mencegah lebih banyak pengungsi untuk tenggelam di perairan Mediterania. Poin utama dari European Agenda on Migration ini adalah memberlakukan relokasi migran dan pengungsi ke seluruh negara anggota Uni Eropa, nantinya akan ada kuota yang ditetapkan oleh Komisi Eropa terkait berapa jumlah migran dan pengungsi yang akan ditampung oleh negara anggota tersebut. Kebijakan relokasi ini berdasar pada article 78(3) of the Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) yang menyatakan bahwa dalam satu hal atau lebih, negara anggota dihadapkan pada situasi darurat yang ditandai dengan masuknya tiba-tiba warga negara dari negara ketiga, Dewan Eropa, atas usul Komisi Eropa, dapat mengambil tindakan sementara untuk kepentingan Negara Anggota. Tindakan ini akan diambil setelah berkonsultasi dengan Parlemen Eropa. Komisi Eropa juga merencanakan bantuan senilai 50 Juta Euro terkait aturan relokasi ini.

            Namun begitu, penerapan kebijakan relokasi migran dan pengungsi ini menjadi tantangan baru bagi internal Uni Eropa dimana ada beberapa negara anggota yang tidak menyetujui keputusan dari Komisi Eropa tersebut. Negara-negara seperti Hungaria, Republik Ceko, Slovenia, Rumania dan Polandia menyatakan keberatan dengan kuota relokasi migran dan pengungsi yang diberikan oleh Komisi Eropa kepada mereka. Pada pertemuan perdana menteri grup Visegrad September 2015, Hungaria, Republik Ceko, dan Slovenia menyatakan tidak akan menerima satupun migran dan pengungsi yang direlokasi dari Yunani. Sedangkan Polandia tidak menyatakan menolak aturan relokasi tersebut, tetapi hanya keberatan. Pemerintahan Ewa Kopacz pada saat itu telah berjanji akan menerima 7.000 pengungsi dari Yunani dan Italia. Justru muncul Rumania sebagai negara keempat yang berdeklarasi menolak relokasi migran dan pengungsi. Tetapi pada Mei 2016, Republik Ceko memutuskan untuk merelokasi 4 orang pengungsi dari Yunani. Untuk Polandia, mereka tidak secara terang-terangan menyatakan menolak merelokasi migran dan pengungsi dari Yunani dan Italia tetapi mereka tidak melaporkan jumlah applicants yang mereka bisa terima dibawah aturan relokasi ini tiap 3 bulan dan pada akhirnya setelah terjadi serangan Paris di tahun 2015 ditambah serangan Brussels pada Maret 2016, Polandia akhirnya menunda relokasi dengan membekukan proses aplikasi pengungsi dari Yunani dan Italia pada April 2016.

            Pada akhirnya, Polandia yang sejak berakhirnya perang dunia sangat ketat dalam penerimaan migran dan pengungsi, yang hanya mengizinkan warga negara komunis atau yang berafiliasi dengan partai komunis, membuka diri terhadap pengungsi dari berbagai belahan dunia untuk menyelaraskan aturan agar dapat tergabung dengan Uni Eropa dan Schengen Zone. Sebagai anggota Uni Eropa, Polandia juga memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menanggung setiap kebijakan yang dibuat oleh Uni Eropa walaupun ada pro dan kontra didalam setiap kebijakan yang dibuat oleh organisasi regional tersebut.

D. Masuknya Pengungsi Timur Tengah ke Polandia

            Krisis migran dan pengungsi Eropa di tahun 2014 membawa banyak pengungsi dari kawasan Timur Tengah ke negara-negara pesisir pantai selatan Eropa seperti Italia dan Yunani. Menurut data dari UNHCR, satu dari dua pengungsi yang mencapai Eropa atau sekitar setengah juta orang di tahun 2015 adalah pengungsi yang berasal dari Suriah, diikuti pengungsi dari Afghanistan dan Irak. Banyak negara-negara yang menjadi tujuan atau hanya sebagai negara transit, salah satu negara tersebut adalah Polandia. Kedatangan pengungsi di Polandia merupakan masalah baru yang dihadapi oleh pemerintahan Polandia, karena Polandia selama ini dikenal sebagai negara emigran dan merupakan salah satu negara Eropa yang tingkat emigrasi penduduknya terbesar di Uni Eropa. Selain itu, Polandia juga merupakan negara yang paling homogen di seluruh Eropa. Oleh karena itu, Polandia sedikit lebih protektif terkait masalah pengungsi.

            Polandia sendiri memberlakukan screening yang sangat ketat dalam menyeleksi dan menerima permohonan visa atau suaka dari para migran dan pengungsi yang mencoba untuk memasuki teritori administratif mereka. Polandia membuat dan memberlakukan Law on Foreigners pada tahun 2014. Undang-undang ini banyak mengubah peraturan-peraturan Uni Eropa terkait izin masuk, tinggal, dan kembalinya warga negara pihak ketiga. Tindakan tersebut juga menjadi sangat kompleks karena mencakup bidang dalam kontrol imigrasi dari penerbitan visa, pengajuan izin tinggal, termasuk untuk orang-orang yang membutuhkan pertolongan seperti korban perdagangan manusia, hingga terkait masalah deportasi atau tindakan hukum lain terhadap orang asing.

          Walaupun adanya pengetatan peraturan terhadap migran dan pengungsi yang akan masuk ke Polandia, Perdana menteri Polandia pada saat itu, Ewa Kopacz, memberikan sinyal positif terkait fleksibilitasnya untuk setuju  menerima sekitar 7.000 pengungsi yang mayoritas berasal dari Timur Tengah tersebut terkait dengan aturan relokasi pengungsi yang diinisiasi oleh Komisi Eropa. Ewa Kopacz berpendapat, it’s a real humanitarian crisis, therefore we are considering a very significant increase in our engagement”. Namun, menurut paparan rencana oleh Jean Claude-Juncker dari Komisi Eropa menjelaskan bahwa Polandia harus menerima sekitar 11.000 pengungsi tetapi dari awal sampai pertengahan tahun 2015, Polandia baru menerima sekitar 250 pengungsi yang 211 orangnya berasal dari Suriah dan Irak.

Tabel. III.A.I Pengungsi/Pencari Suaka ke Uni Eropa tahun 2015

 

Jumlah

Suriah

362.775

Afghanistan

178.230

Irak

121.535

Kosovo

66.885

Albania

65.935

Pakistan

46.400

Eritrea

33.095

Nigeria

29.195

Iran

25.360

Lainnya

325.510

Total

1.255.640

Sumber : Uni Eropa

E. Posisi Polandia dalam Menyikapi Pengungsi Timur Tengah

            Pengungsi dan migran dari Timur Tengah memiliki stereotip yang negatif dimata masyarakat Polandia. Masyarakat Polandia melihat para pengungsi dan migran dari Timur Tengah tidak bisa berintegrasi dengan masyarakat Polandia. Selain itu, masyarakat Polandia juga tidak suka melihat para migran dan pengungsi dari Timur Tengah yang banyak mengambil pekerjaan sektor formal di Polandia. Bahkan, ada narasi di publik Polandia yang menyatakan bahwa dengan membeli kebab sama saja dengan menyejahterakan orang Arab dan membuat orang Arab akan menguasai sektor perekonomian di Polandia.

            Namun begitu, Polandia dibawah pemerintahan Perdana Menteri Ewa Kopacz tetap setuju untuk menerima sekitar 7.000 pengungsi dari aturan relokasi pengungsi Uni Eropa untuk bisa masuk ke Polandia setelah melihat krisis kemanusiaan di Eropa tersebut semakin parah. Namun, kebijakan tersebut berubah pada Oktober 2015 disaat partai sayap kanan Law and Justice (PiS) memenangkan parliamentary election dan mengambil alih tampuk kekuasaan dari partai Civic Platform (PO). Beata Sydzlo yang merupakan wakil ketua partai Law and Justice menggantikan Ewa Kopacz sebagai perdana menteri Polandia. Partai Law and Justice merupakan partai sayap kanan yang berfokus pada masalah sosial di di Polandia. Partai ini sudah menyatakan bahwa mereka menolak segala usulan dan upaya agar pengungsi dari Timur Tengah tersebut diperbolehkan masuk ke Polandia. Ketua sekaligus pendiri partai Law and Justice, Jaroslaw Kaczynski, bahkan menyatakan bahwa para pengungsi ini membawa banyak penyakit yang bisa menjangkiti masyarakat Polandia.

            Setelah Polandia dikuasai oleh partai Law and Justice, narasi anti pengungsi Timur Tengah terus digemakan. Para politisi dari partai tersebut terus menyuarakan bahwa para pengungsi yang datang dari Suriah banyak disusupi oleh teroris ISIS. Selain itu, media Siecy dan DorSzeczy yang merupakan bagian dari partai Law and Justice membuat berita dengan headline bahwa para pengungsi dari Timur Tengah sebagai penjajah dan yang paling menghebohkan adalah berita utama yang memuat gambar tentang laki-laki muslim Timur Tengah yang akan memperkosa seorang perempuan berkulit putih.

            Sebelumnya, Uni Eropa pada Mei 2015 telah memberlakukan apa yang disebut sebagai European Agenda on Migration yang bertujuan untuk membagi kuota pengungsi dari negara Suriah, Turki, dan Afghanistan yang tertahan di negara transit seperti Turki, Italia, Yunani. Dalam bagian kedua dari European Agenda on Migration (2015)  dijelaskan :

“... The proposal will include a temporary distribution scheme for persons in clear need of international protection to ensure a fair and balanced participation of all Member States to this common effort. The receiving Member State will be responsible for the examination of the application in accordance with established rules and guarantees...”

 

            Negara-negara anggota Uni Eropa diperintahkan untuk menerima pendistribusian pengungsi dari Timur Tengah dengan beberapa kriteria di Turki, Italia, dan Yunani. Kriteria redistribusi imigran yang dimaksud berdasarkan besaran GDP, jumlah populasi, rasio pengangguran, dan jumlah pencari suaka atau pengungsi terdahulu yang sudah diterima oleh negara yang dimaksud.

            Namun, walaupun dalam pernyataannya pemerintah Polandia menolak segala bentuk relokasi pengungsi yang mayoritas dari Timur Tengah tersebut ke negara mereka, Polandia tetap menerima membuka pintu bagi pengungsi yang memiliki kelengkapan dokumen yang jelas dan dilakukan secara ketat. Bertolak belakang dengan mayoritas negara-negara Visegrad yang menolak keputusan relokasi imigran Uni Eropa melalui V4 Prime Ministers Joint Statement pada 4 September 2015 dan Joint Declaration of the V4 Minister of Interior pada 19 Januari tahun 2016. Penolakan yang mereka deklarasikan berdasarkan pada COUNCIL DECISION (EU) 2015/1601 of 22 September 2015, Number 17 yang berisi :

On 22 September 2015, the Council noted the willingness and readiness of Member States to take part, in accordance with the principles of solidarity and fair sharing of responsibility between the Member States, which govern the Union policy on asylum and migration, in the relocation of 120 000 persons in clear need of international protection. The Council therefore decided to adopt this Decision.

 

            Polandia memang tidak menyetujui deklarasi yang dilakukan oleh Visegrad Group tersebut, tetapi menurut The third report of the Commission on relocation and resettlement dari pertengahan Mei 2016, Polandia tidak memenuhi kewajiban kepada Komisi Eropa untuk melaporkan tiap 3 bulan terkait berapa pengungsi yang siap ditampung oleh Polandia.[18]

            Kemudian pada pertemuan informal antara pemimpin-pemimpin negara Visegrad Four di Bratislava tahun 2017, para pemimpin negara anggota Visegrad Four (Hungaria, Polandia, Slovakia, Republik Ceko) mendeklarasikan joint statement sebagai respon terkait aturan relokasi pengungsi yang dibuat oleh Uni Eropa. Pemimpin-pemimpin dari Visegrad Four berdalih bahwa aturan-aturan terkait migran dan pengungsi yang dibuat haruslah berdasarkan pada flexible solidarity yaitu bahwa negara anggota Uni Eropa bisa berkontribusi dalam program relokasi pengungsi dengan berbagai cara dan dapat mengekpresikan rasa solidaritas mereka secara fleksibel dan sukarela terkait krisis migran dan pengungsi yang terjadi. Pernyataan diatas juga pernah diutarakan oleh mantan Perdana Menteri Polandia, Ewa Kopacz, pada tahun 2015 bahwa Polandia bersedia untuk mengirim pasukan untuk membantu Frontex berpatroli di perbatasan Uni Eropa tetapi tidak dengan langsung menerima pengungsi yang mayoritas dari Timur Tengah tersebut masuk ke tanah Polandia. Sebelumnya, Polandia pernah menyatakan bahwa negara-negara di Eropa Timur tidak memiliki pengalaman untuk hidup berbaur dengan pengungsi dari Timur Tengah, selain itu Polandia bersama negara Visegrad lainnya pernah meminta Yunani untuk menutup perbatasannya dengan Bulgaria dan Makedonia untuk menghalau pengungsi Timur Tengah yang menyebrang lewat Turki.

            Kemudian, Polandia mulai memberlakukan UU anti terorisme kontroversial yang mengizinkan Internal Security Agent  untuk memonitoring warga negara asing yang berpotensi mengancam keamanan nasional selama 3 bulan tanpa perlunya putusan pengadilan di tahun 2016. Undang-undang anti terorisme ini seringkali digunakan oleh otoritas Polandia untuk menargetkan para pengungsi yang berasal dari Asia Tengah dan Timur Tengah. Selain itu, didalam undang-undang tersebut pemerintah Polandia juga membuat katalog yang berisi tindakan yang dikategorikan sebagai ancaman terorisme yaitu mendirikan pusat pendidikan Islam dan mengunjungi pemuka agama Islam yang dipenjara.

            Selanjutnya pada Juni 2017, Presiden Polandia Andrezj Duda menyatakan bahwa dirinya mendukung adanya referendum di Polandia. Namun, referendum ini akan diadakan pada tahun 2019 apabila permasalahan pengungsi ini masih menjadi isu yang perlu diselesaikan. Referendum tersebut yang akan menentukan apakah warga Polandia setuju dengan kebijakan relokasi pengungsi yang mayoritas dari Timur Tengah tersebut ke Polandia seperti yang dicanangkan oleh Uni Eropa. Andrezj Duda melihat contoh dari negara sesama anggota Visegrad Four yaitu Hungaria yang telah melakukan referendum sebelumnya dan hasilnya adalah mayoritas warga Hungaria tidak menyetujui rencana relokasi pengungsi yang dibuat oleh Uni Eropa.

            Terkait upaya untuk melakukan pengetatan terhadap pengungsi yang berasal dari Timur Tengah, pada 2019 pemerintah Polandia menyusun sebuah draft peraturan terkait migran dan pengungsi terbaru yang dinilai sangat xenophobic dan diskriminatif. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengungsi muslim di Polandia yang mayoritas berasal dari Timur Tengah dan saat ini akan atau sudah masuk ke Polandia harus mengikuti sebuah kelas agar mereka bisa terintegrasi dengan nilai masyarakat Polandia. Peneliti dari Helsinki Foundation melihat bahwa pengungsi Timur Tengah yang mayoritas muslim ini akan dipaksa untuk mengikuti identitas Polandia yang sangat katolik.

            Selanjutnya, pemerintah Polandia pada tahun 2019 melakukan amandemen terhadap 2 pasal di undang-undang terkait pengungsi, yaitu Article 39 Act on Granting Protection dan Article 86f Act on Granting Protection. Article 39 dilakukan perubahan terkait dengan fast-track application on protection dimana otoritas Polandia akan langsung membatalkan permohonan perlindungan terhadap warga negara asing yang memasukan permohonan perlindungan dengan bukti yang tidak jelas bahwa dia terancam di negara asalnya hanya untuk menunda proses penolakannya untuk masuk ke Polandia dan untuk orang-orang yang pernah ditolak masuk ke Polandia karena mengancam stabilitas keamanan dalam negeri Polandia. Sedangkan Article 86f diamandemen agar pemerintah Polandia bisa memberikan informasi kepada publik terkait ancaman pertahanan dan keamanan nasional dari warga asing dan juga mengizinkan otoritas Polandia untuk menolak warga negara asing yang tidak lolos kualifikasi untuk direlokasi ke Polandia karena dikhawatirkan akan mengancam keamanan nasional Polandia. Aturan-aturan ini sering menyasar para pengungsi atau pencari suaka yang memiliki identitas muslim atau berasal dari Timur Tengah.

F. Respons Uni Eropa terkait Posisi Polandia

Melihat kurang kooperatifnya Polandia bersama dengan negara Visegrad Group lainnya terhadap aturan relokasi pengungsi dari Uni Eropa, maka Komisi Eropa pada 13 Juni 2017 memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke European Court of Justice dan baru dimasukan kasusnya pada 7 Desember 2017.[26] Komisi Eropa menggugat Polandia, Hungaria, dan Republik Ceko atas ketidakpatuhan terhadap mekanisme sementara terkait relokasi dari pemohon perlindungan internasional dan demikian mereka melanggar kewajiban mereka dibawah hukum Uni Eropa. Terkait gugatan tersebut, Polandia melakukan pembelaan dengan mengutip Article 72 Section 134 yang secara umum mengatur Area of Freedom, Security, and Justice dari the Treaty on The Functioning of European Union (2012) yaitu, Title shall not affect the exercise of the responsibilities incumbent upon Member States with regard to the maintenance of law and order and the safeguarding of internal security.

            Selain itu, Polandia juga mengutip Article 4 Section 2 dari the Treaty on European Union (2012) yang menyatakan:

The Union shall respect the equality of Member States before the Treaties as well as their national identities, inherent in their fundamental structures, political and constitutional, inclusive of regional and local self-government. It shall respect their essential State functions, including ensuring the territorial integrity of the State, maintaining law and order and safeguarding national security. In particular, national security remains the sole responsibility of each Member State.

 

            Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh hakim European Court of Justice dengan alasan ada mekanisme lain yang bisa ditempuh oleh Polandia terkait perlindungan terhadap keamanan nasionalnya dengan tetap mematuhi aturan relokasi migran dari Uni Eropa. Akhirnya pada April 2020, pengadilan menjatuhkan putusan bahwa Polandia beserta negara Visegrad Group lainnya bersalah karena tidak mematuhi aturan relokasi imigran Uni Eropa. Pengadilan memerintahkan Polandia melakukan investigasi dan screening yang lebih mendalam terhadap para pemohon perlindungan atau pengungsi yang ingin memasuki Polandia untuk memastikan bahwa pemohon perlindungan atau pengungsi tersebut bukanlah ancaman bagi keamanan nasional Polandia. Selain itu, pengadilan juga meminta negara-negara tersebut untuk menangung biaya pengadilan dari kasus tersebut.

            Menanggapi hasil putusan European Court of Justice tersebut, Pemerintah Polandia menggagap bahwa putusan dari pengadilan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap posisi Polandia. Pemerintah Polandia menegaskan bahwa penolakan untuk patuh terhadap aturan relokasi imigran Uni Eropa dibuat berdasarkan keinginan Polandia untuk melindungi keamanan nasional dari ancaman pengungsi  yang tidak terkontrol, kebijakan utama yang ingin diterapkan oleh Pemerintah Polandia adalah memastikan keamanan warga negaranya.

            Jika melihat dari Copenhagen Criteria yang mengatur tentang keanggotaan negara di Uni Eropa, Polandia telah melanggar chapter 30  dari Chapter of Acquisation yang terdapat di  Copenhagen Criteria (1993) yang berisi :

“In the area of humanitarian aid and development policy, Member States need to comply with EU legislation and international commitments and ensure the capacity to participate in the EU’s development and humanitarian policies. Applicant countries are required to progressively align its policies towards third countries and its positions within international organisations with the policies and positions adopted by the Union and its Member States.


        Setelah masuknya pengungsi dari Timur Tengah pasca krisis pengungsi Eropa, Uni Eropa membuat European Agenda on Migration yang bertujuan untuk merelokasi pengungsi tersebut dari Italia dan Yunani ke negara-negara anggota Uni Eropa. Polandia yang awalnya setuju menerima kemudian berubah haluan setelah berganti kekuasaan ke kepemimpinan partai Law and Justice. Pemerintah Polandia akhirnya terus-menerus menyatakan menolak relokasi pengungsi dari Timur Tengah melalui pernyataan, propaganda, dan kebijakan yang menyasar para pengungsi dari Timur Tengah. Uni Eropa pun pada akhirnya menuntut Polandia ke pengadilan Eropa karena menolak mengikuti aturan relokasi pengungsi Uni Eropa. Walaupun dinyatakan bersalah, Polandia tetap berpegang bahwa mereka tidak akan merelokasi pengungsi karena khawatir terhadap beberapa hal, salah satunya keamanan nasional.

G. Kepemimpinan Partai Law and Justice (PiS)

            Pada tahun 2015, Polandia mengalami pergantian kekuasaan dari yang sebelumnya dipegang oleh partai Civic Platform (PO), menjadi dipegang oleh partai Law and Justice (PiS). Partai Law and Justice berhasil mengungguli pesaing utamanya tersebut di dua pemilu,yaitu pemilu presiden di bulan Mei 2015 dan pemilu parlemen di bulan Oktober 2015. Pada pemilihan presiden, Andrezj Duda yang merupakan anggota partai Law and Justice berhasil memenangkan persaingan dengan meraih 52% suara. Kemudian, pada pemilihan parlemen, partai Law and Justice berhasil merebut kursi mayoritas di parlemen Polandia yang kemudian menaikan nama Beata Sydzlo sebagai perdana menteri.

Tabel. IV.A.I Hasil Perolehan Suara Pemilihan Parlemen Polandia 2015

Partai

Pemilih

% Persen

Jumlah Kursi

PiS

5.711.687

37.58

235

PO

3.661.474

24.09

138

Kukiz

1.339.094

8.81

42

Nowoczesna

1.155.370

7.60

28

Zjednoczona Lewica

1.147.102

7.55

 

PSL

779.875

5.13

16

Korwin

722.999

4.76

 

Razem

550.349

3.62

 

Mniejszość Niemiecka

27.530

0.18

1

Partai lainnya

105.191

0.68

 

Total

15.200.671

100.00

460

Sumber : electionsresources.org

Partai pimpinan Jaroslaw Kaczyński tersebut berhasil mendapatkan 37,58 % suara, diikuti oleh lawan terberatnya yaitu PO dengan 24,09 %, Kukiz 8.81 %, Nowoczesna 7,60 % dan seterusnya. Partai Law and Justice berhasil mengamankan kursi mayoritas di SEJM (Parlemen Polandia) sejumlah 235 kursi dari total 460 kursi. Kemenangan ini menandakan berakhirnya 8 tahun kekuasaan partai Civic Platform dan pertama kalinya sejak 1989, tidak adanya partai sayap kiri di dalam parlemen Polandia.

Partai Law and Justice yang merupakan partai sayap kanan konservatif di Polandia memainkan dua isu penting dalam memenangkan pemilu Polandia. Pertama, mereka menggunakan isu ekonomi yang mengkritik tingginya pajak, tingginya pengangguran di pedesaan, dan banyaknya pekerja yang bekerja dengan kontrak jangka pendek yang tidak menguntungkan. Kedua, mereka juga mengeksplotasi isu krisis migran dan pengungsi Eropa yang sedang hangat di tahun 2015. Partai Law and Justice secara terang-terangan menolak kuota pengungsi yang diberikan Uni Eropa kepada Polandia serta mengkritik pemerintahan Ewa Kopacz yang setuju untuk menerima 7.000 pengungsi. 

Kemudian, pemimpin partai Law and Justice, Jaroslaw Kaczyński, dalam kampanye sebelum pemilu parlemen Polandia juga sering menyuarakan isu-isu dan kekhawatiran terhadap kedatangan pengungsi dari Timur Tengah ke Polandia. Kaczynski pernah berkata bahwa para pengungsi yang datang dari Timur Tengah telah membawa banyak jenis penyakit seperti kolera, disentri, protozoa, dan parasit yang akan berbahaya bagi warga lokal. Selain itu, Kaczynski juga mengatakan bahwa pemerintahan Ewa Kopacz telah merencanakan untuk merelokasi sebanyak 100.000 pengungsi dari Timur Tengah ke Polandia yang kemudian klaim tersebut dibantah oleh Ewa Kopacz.

            Selanjutnya, terpilihnya Andrzej Duda sebagai Presiden dan Beata Sydzlo sebagai perdana menteri juga berperan dalam kebijakan anti pengungsi Timur Tengah di Polandia. Beata Sydzlo dikenal sebagai seorang sangat euroskeptis sehingga tidak mengherankan jika ia sangat menolak kebijakan Komisi Eropa soal relokasi pengungsi. Begitupun Andrzej Duda yang juga euroskeptis dan konservatif sehingga kebijakan yang dibuat oleh Beata Sydzlo akan memiliki dukungan politik yang kuat. Pada tahun 2017, Polandia mengalami pergantian perdana menteri dari Beata Sydzlo ke Mateusz Morawiecki yang sebelumnya adalah menteri keuangan. Penunjukan Mateusz Morawiecki dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan antara Polandia dengan Uni Eropa. Morawiecki juga dilihat sebagai sosok yang lebih “terampil dan beradab” dibanding pendahulunya, walaupun ia tetap mendukung penolakan terhadap relokasi pengungsi Timur Tengah ke Polandia.

            Setelah Partai Law and Justice berhasil memenangkan pemilu presiden dan pemilu parlemen di tahun 2015, bisa dilihat terjadi perubahan kebijakan terhadap pengungsi dari Timur Tengah oleh pemerintah Polandia. Pemerintahan bentukan Beata Sydzlo ini mengambil sikap yang bertolak belakang dengan pemerintahan sebelumnya yang telah setuju untuk merelokasi 7.000 pengungsi yang mayoritas berasal dari Timur Tengah tersebut. Adanya perubahan kebijakan ini yang juga akhirnya memperburuk hubungan antara Polandia dan Uni Eropa nantinya.

H. Isu Keamanan Nasional

Isu keamanan nasional memainkan peran penting di dalam penolakan Polandia terhadap masuknya pengungsi asal Timur Tengah. Kekhawatiran terhadap aksi terorisme misalnya, sudah ada sejak awal tahun 2000-an ketika negara-negara Eropa mengungkap bahwa ada beberapa plot terkait serangan terorisme di kota-kota besar Eropa. Isu terorisme semakin menjadi pasca Arab Spring, dimana konflik Suriah berubah menjadi area perang yang dipenuhi oleh teroris ISIS. Selain itu, ada juga ekstrimis dari Eropa yang bergabung dengan ISIS di Suriah dan kemudian kembali ke Eropa untuk melakukan aksi terornya di Eropa.

            Terdapat 2 Peristiwa yang paling mempengaruhi sikap Polandia terhadap pengungsi Timur Tengah,  yaitu  aksi terorisme Paris di tahun 2015 dan serangan Brussels di tahun 2016. Setelah terjadinya serangan tersebut, Polandia yang baru berganti pemerintahan ke tangan Beata Sydzlo yang berafiliasi dengan partai sayap kanan, Law and Justice (PiS) menyatakan menolak aturan relokasi Uni Eropa. Mereka juga mengatakan tidak bisa menerima pengungsi yang mayoritas berasal dari Timur Tengah tanpa adanya jaminan kemanan setelah terjadinya serangan di Paris dan melihat adanya kebutuhan untuk merevisi secara menyeluruh terkait aturan Uni Eropa soal pengungsi.

            Penyataan penolakan lain juga disuarakan oleh Menteri Dalam Negeri Polandia, Mariusz Blaszczack yang berpendapat bahwa dengan menyetujui adanya relokasi pengungsi dari Timur Tengah ke Polandia, pemerintahan sebelumnya yaitu pemerintahan Ewa Kopacz seperti mengaktifkan bom waktu bagi keamanan Polandia. Kemudian, ia juga berpendapat bahwa penolakan yang dilakukan oleh pemerintahan terpilih merupakan upaya untuk menjinakkan bom waktu tersebut. Selain itu, Mariusz Blaszczack juga berkata bahwa Polandia akan menjadi negara yang bebas dari ancaman terorisme karena pemerintahan terpilih telah menarik diri dari rencana relokasi yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya yang setuju untuk menerima ribuan migran yang ternyata adalah pengungsi dari Timur Tengah.

            Selanjutnya, di tahun 2016 pemerintah Polandia mulai mengadopsi UU anti terorisme terbaru yang dinilai sangatlah kontrovesial. Undang-undang tersebut mengizinkan Internal security agency (ISA) untuk melakukan monitoring terhadap warga negara asing selama 3 bulan tanpa memerlukan perintah pengadilan bagi mereka dicurigai mengancam keamanan Polandia. Dalam upayanya memerangi terorisme, UU anti terorisme ini sering sekali digunakan oleh otoritas Polandia dengan menargetkan migran dan pengungsi muslim yang kebanyakan dari Asia Tengah dan Timur Tengah. Di dalam UU tersebut, pemerintah Polandia juga menyusun katalog yang terkait dengan tindakan yang diartikan sebagai ancaman terorisme, yaitu mendirikan pusat pendidikan islam dan mengunjungi pemuka agama islam yang sedang dipenjara.

            Isu keamanan nasional ini yang akan menjadi landasan dari faktor-faktor lain yang membentuk kebijakan anti pengungsi Timur Tengah di Polandia. Aktor-aktor politik di Polandia akan memainkan isu tersebut dan mengkampanyekan seberapa tidak menguntungkannya menerima pengungsi dari Timur Tengah bagi Polandia.

I. Sosial, Budaya, dan Ekonomi Masyarakat Polandia

            Sosial dan budaya masyarakat Polandia memiliki peran penting bagaimana pada akhirnya pemerintah Polandia menerapkan kebijakan yang anti dengan pengungsi Timur Tengah. Polandia dikenal sebagai negara paling homogen di daratan Eropa, hampir seluruh warganya beretnis Polandia dan menganut agama katolik roma. Menurut sensus pemerintah Polandia, sekitar 98 % warga Polandia mengidentifikasi diri mereka sebagai etnis Polandia, sedangkan hanya sekitar 2 sampai 4 persen warga Polandia yang mengidentifikasi diri mereka selain dari etnis Polandia (Tatar, Rumania, Lithuania, Rusia).

            Polandia pertama kali menjadi negara kristen ketika pemimpin pertama Polandia, Mieszko I melakukan pembaptisan dan setelahnya kekristenan menyebar secara luas di masyarakat Polandia. Kekristenan dianggap penting di sejarah Polandia karena kristen dianggap sebagai pintu gerbang bagi peradaban barat masuk ke masyarakat Polandia. Apalagi setelah Polandia berhasil menghalau invasi Turki ke Eropa di tahun 1673, Polandia mendeklarasikan diri mereka sebagai penjaga kekristenan Eropa. Pada masa pengekangan beragama di seluruh wilayah Uni Soviet, gereja katolik Polandia terus melakukan upaya resistensi budaya dan agama sehingga kristen tetap eksis di masyarakat Polandia. Kemudian, gerakan sekularisasi yang terkait dengan liberalisasi dan demokrasi di Polandia juga dipimpin dan didukung secara penuh oleh gereja sehingga apa yang menjadikan Polandia modern seperti sekarang, gereja memiliki andil besar didalam perjalanannya.

                        Karena latar belakang sejarahnya tersebut, membuat masyarakat Polandia memiliki standar tersendiri didalam penilaian mereka terhadap permasalahan sosial dan kebijakan yang akan diambil. Mereka memilih sendiri nilai dan kultur yang akan diintegrasikan terhadap budaya mereka, dan karena kristen memiliki akar yang kuat sejak ratusan lalu di masyarakat Polandia sehingga nilai-nilai kristen menjadi salah satu sumber pemikiran masyarakat Polandia. Kemudian, melihat bagaimana pengungsi yang berasal dari Timur Tengah mayoritas beragama Islam, menjadikan masyarakat Polandia khawatir akan ancaman etnis dan budaya luar akan merusak homogentias masyarakat Polandia yang sudah terjaga sejak lama. Apalagi, Islam juga dilihat sebagai musuh lama dari kekristenan Eropa.

             Kemudian, pemerintah Polandia menggunakan isu etnis dan agama dari para pengungsi Timur Tengah untuk mempopulerkan kebijakan yang akan mereka buat. Sebagai contoh, politisi dari partai Law and Justice, Zbigniew Giżyński, mengemukakan di parlemen Polandia bahwa 75 % pengungsi yang datang dari Timur Tengah merupakan orang-orang kuat yang akan melakukan jihad di Eropa, ia bahkan mengatakan bahwa anak-anak kecil mereka adalah anak-anak berbahaya yang siap memenggal kepala orang kristen Polandia. Pemerintah Polandia terus menekankan bahwa ada perbedaan kultur “kekristenan” Polandia dengan islam yang radikal. Penggambaran pengungsi Timur Tengah dibuat sesederhana bahwa perilaku dari para pengungsi Timur Tengah dilandasi oleh Islam radikal yang akan sangat berbahaya bagi kekristenan Polandia.

            Selain itu, permasalahan ekonomi Polandia yang mulai terjadi di tahun 2011 juga menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat Polandia menolak masuknya pengungsi dari Timur Tengah. Polandia mengalami permasalahan kesenjangan pendapatan yang tidak dapat terselesaikan, bahkan tingkat kesenjangannya adalah yang tertinggi disbanding negara-negara di Eropa Timur lainnya dan tidak ada usaha dari pemerintah untuk memperbaiki permasalahan tersebut. Disamping permasalahan kesenjangan, generasi muda di Polandia harus menghadapi tingkat pengangguran yang tinggi dan tingkat kemiskinan yang mengancam lebih tinggi ketimbang rata-rata tingkat nasional itu sendiri. Hal ini diakibatkan adanya revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur tentang temporary worker, dimana banyak generasi muda yang menjadi temporary worker dengan gaji yang rendah. Dengan masuknya pengungsi dari Timur Tengah, dikhawatirkan para pengungsi akan mengambil pekerjaan yang ada di Polandia karena para pengungsi ini kebanyakan tidak masalah jika harus dibayar murah, ditambah dengan adanya sentimen ras akhirnya semakin ditolaklah pengungsi Timur Tengah oleh masyarakat Polandia.

            Setelah melihat alasan-alasan penolakan pengungsi Timur Tengah oleh Polandia, penerapan teori peran terlihat dari adanya peran Partai Law and Justice sebagai pemegang kekuasaan di Polandia yang mampu mengubah arah kebijakan dari Polandia sesuai dengan identitas atau tujuan mereka. Masyarakat Polandia yang terkenal homogen dan konservatif berusaha dieksplor nilai-nilainya oleh Partai Law and Justice sehingga mereka bisa mewujudkan tujuan politik mereka yang dianggap sesuai dengan karakteristik orang Polandia dan akhirnya mendapat dukungan dari mayoritas masyarakat Polandia.

            Kemudian, penerapan teori sekuritisasi terlihat dari cara yang digunakan oleh Partai Law and Justice untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan kemudian mengimplementasikan tujuan mereka menjadi sebuah kebijakan yaitu dengan melakukan sekuritisasi terhadap isu-isu sensitif. Isu yang digunakan dalam kasus ini adalah isu keamanan nasional dan isu identitas Polandia yang terancam oleh masuknya pengungsi dari Timur Tengah yang pada saat itu merupakan wilayah konflik serta menjadi sarang terorisme, dan kebetulan memiliki identitas Islam yang kuat.           

            Diketahui bahwa terdapat beberapa alasan mengapa Polandia menolak masuknya pengungsi dari Timur Tengah ke negara mereka,  adanya sentimen terhadap latar belakang dari pengungsi menjadi alasan utamanya. Kemudian, menangnya Partai Law and Justice yang merupakan partai konservatif sayap kanan di pemilu parlemen tahun 2015 membuat adanya perubahan arah kebijakan dari Polandia. Partai Law and Justice mensekuritisasi isu ras dan agama untuk meyakinkan warga Polandia bahwa para pengungsi dari Timur Tengah merupakan ancaman terhadap sosial dan budaya lokal Polandia yang sudah terjaga selama ratusan tahun. Polandia yang dikenal sebagai bangsa paling homogen di Eropa tidak ingin kekristenan yang menjadi identitas mereka digantikan dengan Islam yang dibawa oleh para pengungsi. Selain itu, latar belakang pengungsi yang datang dari negara konflik dan terjadinya serangan teroris di Brussels dan Paris juga menjadi alasan kuat penolakan terhadap pengungsi dari Timur Tengah. Alasan-alasan penolakan dari Polandia muncul karena adanya peran dari partai Law and Justice sebagai partai pemerintah di Polandia serta isu-isu sensitif yang kemudian disekuritisasi oleh pemerintah Polandia.

J. Kesimpulan

            Krisis pengungsi Eropa tahun 2014 telah menyebabkan negara-negara Eropa harus menghadapi krisis pengungsi terbesar setelah Perang Dunia kedua. Negara-negara penerima seperti Yunani dan Italia kewalahan dalam menerima jutaan pengungsi yang mayoritas merupakan pengungsi perang dari Timur Tengah dan Afrika yang menyebrang melalui laut mediterania. Untuk mengatasi permasalah tersebut, Uni Eropa membuat aturan relokasi dengan membagi pengungsi dari Yunani dan Italia ke seluruh negara anggota Uni Eropa. Aturan ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di negara anggota Uni Eropa. Terdapat beberapa negara anggota yang menolak aturan relokasi pengungsi ini, salah satunya adalah Polandia.

            Polandia dalam sejarahnya bukanlah tujuan utama dari pengungsi. Mereka hanya menerima sedikit pencari suaka atau pengungsi dari negara komunis. Setelah keterbukaan politik dan ekonomi di tahun 1990, Polandia baru menerima pencari suaka atau pengungsi dari wilayah lain termasuk Timur Tengah. Bergabungnya Polandia dengan Uni Eropa dan Schengen Group juga membuat Polandia mengubah peraturannya terkait pengungsi agar selaras dengan organisasi regional tersebut. Setelah itu, Polandia mulai menerima pencari suaka dan pengungsi, termasuk yang dari Timur Tengah.

            Setelah terjadinya krisis pengungsi Eropa, Uni Eropa membuat peraturan relokasi pengungsi yang mayoritas dari Timur Tengah tersebut ke seluruh negara anggota Uni Eropa dari Italia dan Yunani. Banyak negara anggota yang menolak salah satunya adalah Polandia. Pemerintah Polandia melakukan kampanye-kampanye yang menyatakan menolak pengungsi dari Timur Tengah masuk ke negaranya. Pemerintah Polandia juga membuat peraturan-peraturan yang sangat diskriminatif bagi pengungsi yang berasal dari Timur Tengah. Dengan adanya penolakan terhadap aturan relokasi pengungsi tersebut, akhirnya Uni Eropa menuntut Polandia ke pengadilan Eropa dan dinyatakan bersalah. Namun, tetap saja Polandia bersikukuh dengan penolakannya terhadap relokasi pengungsi dari Timur Tengah tersebut.

            Temuan yang dapat dilihat dari penelitian ini adalah alasan dari penolakan Polandia terhadap pengungsi Timur Tengah disebabkan oleh peran dari Partai Law and Justice yang memenangkan pemilu presiden dan pemilu parlemen di tahun 2015 sehingga bisa mengubah sikap Polandia terhadap relokasi pengungsi Timur Tengah ke Polandia. Selain itu, Pemerintah Polandia juga mensekuritisasi isu keamanan nasional dan isu identitas yang terancam oleh kedatangan pengungsi dari Timur Tengah yang berasal dari wilayah konflik dan memiliki identitas Islam yang kuat sehingga alasan penolakan tersebut menjadi lebih meyakinkan.

 


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achsin, Muhaimin Zulhair and Henny Rosalinda. Teori-Teori Migrasi Internasional. Universitas Brawijaya Press, 2021

Cantir, Cristian and Juliet Kaarbo. Domestic role contestation, foreign policy, and international relations”. (1st ed.). Routledge, Taylor & Francis Group. 2016.

Cresswell, John W . “Research Design: Qualitative, Quantitative, amd Mixed Methods Approaches - Second Edition. California: Sage Publications. 2003

Garcés-Mascareñas, Blanca  and Rinus Penninx. Integration Processes And Policies In Europe. 1st ed. Springer Nature.. 36-37. 2016.

Jaskiernia, Jerzy. "The Development Of The Polish Party System: A Perspective Of The Parliamentary Elections Results". Polish Political Science Yearbook 2 (46): 227-246. 2017. doi:10.15804/ppsy2017214

Jaskulowski, Krzysztof.  The Everyday Politics Of Migration Crisis In Poland. Cham: Springer International Publishing :Imprint: Palgrave Pivot. 2019. 40-41

Nesser, Petter. Islamist Terrorism In Europe. 1st ed. New York: Oxford University Press. 2018

Pachocka, Marta. "Understanding the Visegrad Group States' Response to the Migrant and Refugee Crisis 2014+ in the European Union". Yearbook of Polish European Studies 19:101-132. 2016.

Pawar, Manohar (Ed.). “Data Collecting Methods and Experiences: A Guide for Social Researchers”, New Dawn Press Group. 2004

Witkowski, Rafal. "Greek Refugees In Poland After 1949 : People, Places, Memory, Heritage". In 100 Years Of Greek-Polish Relations. A Historical And Cultural Path, 1st ed. Athens: National Hellenic Research Foundation. 2019. https://www.academia.edu/45020285/Greek_Refugees_in_Poland_after_1949_People_Places_Memory_Heritage

Jurnal

Baranowski, Michal. “Poland’s Shifting Stand” The German Marshall Fund of the United States (GMF).The Refugee Crisis: Perspectives from Across Europe and the Atlantic. German Marshall Fund of the United States, 2015, 4-5

Baysal, Basar. 20 Years of Securitization: Strengths, Limitations and A New Dual Framework.”. Uluslararası İlişkiler / International Relations, 17(67), 3–20. 2020 https://www.jstor.org/stable/26928568

Breuning, Marijke and Cameron Thies. Integrating Foreign Policy Analysis and International Relations through Role TheoryForeign Policy Analysis8(1), 2012. 1-4. https://doi.org/10.1111/j.1743-8594.2011.00169.x.

Davitti, Daria and La Chimia, Annamaria. A Lesser Evil? The European Agenda on Migration and the Use of Aid Funding for Migration Control . UCD Working Papers in Law, Criminology & Socio-Legal Studies Research Paper No. 07/17, 2017. https://ssrn.com/abstract=2966042

Goodman, Simon, Ala Sirriyeh, and Simon McMahon. "The evolving (re) categorisations of refugees throughout the “refugee/migrant crisis”." Journal of Community & Applied Social Psychology 27, no. 2. 2017. 105-114. https://eprints.keele.ac.uk/2939/1/Submitted%20version%20of%20recategorising%20refugees%20in%20refugee%20crisis.pdf

Grzymala-Kazlowska, Aleksandra. "The Formation Of Ethnic Representations: The Vietnamese In Poland". Sussex Migration Working Paper 8. 2002. https://www.sussex.ac.uk/webteam/gateway/file.php?name=mwp8.pdf&site=252.

Hudson, Leila. "Syrian Refugees in Europe: Migration dynamics and political challenges." New England Journal of Public Policy 30, no. 2: 9. 2018 https://scholarworks.umb.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1736&context=nejpp

Koshulko Oksana, Vladyslav Koshulko. “The role of Ukrainians in the economic growth of Poland”. World Scientific News. 42:256-266. 2016.

Kosińska, Anna Magdalena ."Legal Responses In The Area Of Migration Security After 2015 Migration Crisis In Italy, Germany And Poland. Whose Security Does National Law Protect: Migrants Or Citizens?". Journal Of Human Security 17 (1): 71-74. 2021. doi:10.12924/johs2021.17010066.

Markowski, Radoslaw. "The Polish Parliamentary Election Of 2015: A Free And Fair Election That Results In Unfair Political Consequences". West European Politics. 2016

Narkowicz, Kasia. ‘Refugees Not Welcome Here’: State, Church and Civil Society Responses to the Refugee Crisis in PolandInternational Journal of Politics, Culture and Society 31357–373. 2018.

O’Neal, Molly. The European ‘Other’ in Poland’s Conservative Identity Project, The International Spectator, 2017. https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/03932729.2017.1277645

Potrayala, Anna. "Poland Towards The Migration Crisis Of 2015–2016". Przegląd Politologiczny, no. 2: 75. 2016. doi:10.14746/pp.2016.21.2.6.

Quinn, Eugene. "The Refugee and Migrant Crisis: Europe's Challenge." Studies: An Irish Quarterly Review 105, no. 419. 2016. 275-285.

Santos, Marcos. Identity and Discourse in Securitisation TheoryContexto Internacional40(2). 2018. 229-248. https://doi.org/10.1590/s0102-8529.2018400200003.

Sengoku, Manabu. "2015 parliamentary election in Poland: Does the migrant/refugee issue matter?." Journal of the graduate school of letters. 2018. 13:35-47.

Stritzel, Holger. Securitization Theory and the Copenhagen School. Security in Translation, 11–37. 2014. doi:10.1057/9781137307576_2.

Trauner, Florian. Asylum policy: the EU’s ‘crises’ and the looming policy regime failure,” Journal Of European Integration, 38(3), 2016, 311-325.

Ünlühisarcıklı, Özgür. “Europe’s Small Taste of Turkey’s Refugee Crisis”, The Refugee Crisis:: Perspectives from Across Europe and the Atlantic, German Marshall Fund of the United States, 2015, 7

Vejvoda, Ivan. “The Balkan Route and Its Implications to EU”, The Refugee Crisis:: Perspectives from Across Europe and the Atlantic, German Marshall Fund of the United States, 2015, 5-6

Wehner, Leslie and Cameron Thies. “ Role Theory, Narratives, and Interpretation: The Domestic Contestation of RolesInternational Studies Review, Volume 16, Issue 3, September 2014, Pages 411–436, https://doi.org/10.1111/misr.12149.

Wiacek, Elzbieta. “ THE RHETORIC OF THE ‘MARCH OF INDEPENDENCE’ IN POLAND (2010-2017) AS THE ANSWER FOR THE POLICY OF MULTICULTURALISM IN EU AND THE REFUGEE CRISIS.” Politeja, no. 61, Księgarnia Akademicka, 2019, pp. 149–66, https://www.jstor.org/stable/26919891.

Williams, Carrie. “Research Methods”. Journal of Business & Economics Research (JBER), vol. 5, no. 3. 2007. doi:10.19030/jber.v5i3.2532

Zdzislaw, Mach. “Polish National Culture and its Shifting Centres”, Centre for European Studies Journal. 2000. http://static1.1.sqspcdn.com/static/f/783613/17638433/1334259408277/Polish_National_Culture_and_its_Shifting_Centres.pdf?token=uAG5qPMXhOtF3299WaADYtsNNBk%3D

Situs dan Artikel Resmi

"Andrzej Duda Victory In Polish Presidential Election Signals Shift To Right". The Guardian. 2015. https://www.theguardian.com/world/2015/may/25/andrzej-duda-victory-polish-presidential-election.

"E.U. Court Rules 3 Countries Violated Deal On Refugee Quotas (Published 2020)". 2020. Nytimes.Com. https://www.nytimes.com/2020/04/02/world/europe/european-court-refugees-hungary-poland-czech-republic.html.

"E.U. Court Rules 3 Countries Violated Deal On Refugee Quotas (Published 2020)". 2020. Nytimes.Com. https://www.nytimes.com/2020/04/02/world/europe/european-court-refugees-hungary-poland-czech-republic.html.

"Election Resources On The Internet: Elections To The Polish Sejm - Results Lookup". Electionresources.Org. 2015. Accessed June 2. http://electionresources.org/pl/sejm.php?election=2015.

"European Union: Court Of Justice Rules Against Poland, Czech Republic, And Hungary For Noncompliance With Migrant Relocation Obligations".The Library Of Congress. 2020

"Historia - Uchodzcy.Info". Uchodzcy.Info. 2017. http://uchodzcy.info/info/uchodzcy-w-polsce/.

"Poland - History".Encyclopedia Britannica. Accessed June 8. https://www.britannica.com/place/Poland/History.

"Poland Country Profile". BBC News. 2018.  https://www.bbc.com/news/world-europe-17753718.

"Poland Elections: Conservatives Secure Decisive Win". BBC News. 2015.

"Poland Elections: Conservatives Secure Decisive Win". BBC News. 2015. https://www.bbc.com/news/world-europe-34631826.

"Poland Says Cannot Take Migrants Under EU Quotas Without Guarantees After Paris Attacks". Reuters. 2015. https://www.reuters.com/article/uk-france-shooting-poland-reaction-idUKKCN0T30P920151114.

"Poland: Immigration Instead Of Emigration. Transformation Of The Mobility Model | International Business Information Management Association (IBIMA)". Ibima.Org. 2017.

"Polish President Announces Support For Referendum On Refugees". Daily Sabah, 2017.

"Polish President Voices Support For Referendum On Refugees | Taiwan News | 2017-06-08 20:15:54". Taiwan News. 2017. https://www.taiwannews.com.tw/en/news/3183243.

"The European Agenda On Migration". Parlement.Com. 2015. https://www.parlement.com/id/vjtw5b10m1wr/nieuws/the_european_agenda_on_migration#:~:text=The%20European%20Commission%20presented%20a,migration%20in%20all%20its%20aspects.

"Top EU Court Rules Budapest, Warsaw, Prague Violated Migrant Quotas". Radiofreeeurope/Radioliberty. 2020

 “Population and Language” . Trade.Gov.Pl. 2017.  

Apap, Joanna,  Anja Radjenovic, Alina Dobreva,  “The Migration Issue,” European Parliamentary Service, March 2019.

Bachman, Bart. “ Diminishing Solidarity: Polish Attitudes toward the European Migration and Refugee Crisis,” Migration Policy, 2016.

Berry, Mike Inaki Garcia-Blanco, Kerry Moore, "Press Coverage Of The Refugee And Migrant Crisis In The EU: A Content Analysis Of Five European Countries". 2015. https://www.unhcr.org/56bb369c9.pdf.

Bigo, Didier, Sergio Carrera, Elspeth Guild, Emmanuel-Pierre Guittet, Julien Jeandesboz, Valsamis Mitsilegas, Francesco Ragazzi, and Amandine Scherrer. The EU and its counter-terrorism policies after the Paris attacks. CEPS, 2015.

Buchowski, Michal and Chlewinska Katarzyna. "Tolerance And Cultural Diversity Discourses In Poland". Florence: European University Institute. 2010. 

Cienski, Jan. "5 Takeaways From Poland’S Election". POLITICO. 2015. https://www.politico.eu/article/5-takeways-polish-election-2015-law-justice-civic-voters-kaczynski-tusk-eu-pis-szydlo/.

Cieski, Jan. "Migrants Carry ‘Parasites And Protozoa,’ Warns Polish Opposition Leader". POLITICO. 2015. https://www.politico.eu/article/migrants-asylum-poland-kaczynski-election/.

Cieski, Jan. "Why Poland Doesn’t Want Refugees". POLITICO. 2017. https://www.politico.eu/article/politics-nationalism-and-religion-explain-why-poland-doesnt-want-refugees/.

Ciobanu, Claudia. "New Polish Migration Policy Seen Enshrining Xenophobia". Balkan Insight. 2019.

Ciobanu, Claudia. "Poland Follows Hungary’s Footsteps In Corralling Migrants". POLITICO. 2017.  https://www.politico.eu/article/refugees-europe-poland-follows-hungarys-footsteps-in-corralling-migrants/.

Clayton, Jonathan and Holland Herewald. "Over One Million Sea Arrivals Reach Europe In 2015". UNHCR. 2015. https://www.unhcr.org/5683d0b56.html.

Gera, Vanessa. "Polish Leader Claims Muslim Migrants Carry Dangerous Diseases". Thestar.Com. 2015.

Grabowska-Moroz, Barbara. "National Intelligence Authorities And Surveillance In The EU: Fundamental Rights Safeguards And Remedies". Short Thematic Report. Helsinki Foundation for Human Rights. 2016.

Iglicka, Krystyna and Ziolek-Skrzypczak Magdalena. "EU Membership Highlights Poland's Migration Challenges". Migrationpolicy.Org. 2010.

Klajn, Maryla. "Polskość: The Legacy Of Polish Past In Its Present Identity Struggles". Oxford Law Faculty. 2018. 

Michaloupolus, Sarantis. "Poland Says It Cannot Coexist 'With Middle East People'". Euractiv. 2016.  https://www.euractiv.com/section/global-europe/news/poland-says-it-cannot-co-exist-with-middle-east-people/.

Operacz, Patrycja . "Population And Language". Portal Promocji Eksportu | POLSKA | Portal Promocji Eksportu. 2017

Pikulicka-Wilczewska, Agnieszka. "Deporting Muslim Immigrants Won’T Make Poland Safer". Foreign Policy. 2020. 

Pitat, Anna and Potkanska Dominika. "Local Responses To The Refugee Crisis In Poland : Reception And Integration". Forintegration.Eu. 2017.

Szculeka, Monica “Border Management and Migration Control in Poland”, RESPOND: Multilevel Governance of Migration and Beyond, August 2019. 17. http://www.diva-portal.org/smash/get/diva2:1348294/FULLTEXT01.pdf

The State Of The World's Refugees 2000. 1st ed. Oxford: Oxford University Press. 2000

Thrope, Nick. "Hungary Builds Migrant Border Fence". BBC News. 2015. https://www.bbc.com/news/av/world-europe-33799208.

  


Comments