ANALISIS KEBIJAKAN ANTI PENGUNGSI TIMUR TENGAH POLANDIA TAHUN 2015-2020
Migrasi Internasional merupakan persoalan yang sudah lama dikaji di dalam
disiplin ilmu hubungan internasional. Terdapatnya interaksi antar aktor seperti
negara, migran, organisasi internasional, dan NGO membuktikan bahwa negara
bukanlah lagi aktor utama di dalam ilmu hubungan internasional. Migran sendiri
dibagi menjadi dua yaitu migran reguler yang mengikuti peraturan internasional
atau negara yang dituju dan migran ireguler yang tidak mengikuti aturan yang
berlaku, termasuk pengungsi. Dunia internasional juga telah membuat sebuah
perjanjian internasional yang terkait dengan pengungsi yaitu Geneva Convention 1951 dan Protokol
tahun 1967 terkait pengungsi yang menonjolkan 3 prinsip utama yaitu non-discrimination, non-penalization, dan
non-refoulment. Non discrimination
yaitu penanganan pengungsi tidak boleh memilih-milih ras, agama, negara asal,
jenis kelamin, atau umur. Non
penalization yaitu para pengungsi yang mencari perlindungan dengan bersusah
payah tidak boleh dihukum dengan alasan melanggar kedaulatan negara yang
dituju/dilewati. Non refoulment yaitu
negara tidak boleh mengembalikan pengungsi ke negara asalnya jika bertentangan
dengan kemaunnya karena berbahaya bagi keselamatan dirinya. Pada intinya, negara-negara yang telah menandatangani perjanjian internasional
ini harus mematuhi isi dari Geneva
Convetion 1951 dan Protokol 1967 terkait pengungsi.
Pada penelitian ini akan berfokus pada kebijakan anti pengungsi Timur
Tengah yang dibuat oleh Pemerintah Polandia pada tahun 2015-2020. Sikap
penolakan Pemerintah Polandia ini dilakukan
berawal saat krisis Imigran yang terjadi di benua Eropa pada tahun 2014 akibat
dari gelombang pengungsi dari Timur Tengah yang mencari suaka ke negara-negara
Eropa. Untuk diketahui, Polandia adalah salah satu negara yang menandatangi Geneva Convention 1951. Krisis migran dan pengungsi
yang terjadi di tahun 2014 ini merupakan krisis migran dan pengungsi yang terbesar setelah perang dunia
kedua. Membludaknya migran dan pengungsi dari
Timur Tengah dan Afrika dikhawatirkan oleh beberapa pihak dari negara-negara
Eropa akan mempengaruhi keamanan nasional Eropa dan akan membebani
negara-negara di selatan Eropa yang merupakan pintu masuk ke Eropa seperti
Turki, Yunani, dan Italia.
Uni Eropa dengan cepat menyusun apa yang
dinamakan European Agenda
on Migration yang bertujuan untuk membagi kuota imigran dan pengungsi ke negara anggota
Uni Eropa[4].
Uni Eropa pun memberikan opsi
bantuan. Pertama, bantuan finansial dari negara-negara di Utara seperti Jerman, Swiss, dan negara
Schenegen lainnya kepada negara di selatan seperti Italia dan Yunani yang menerima
langsung masuknya Imigran dan
pengungsi. Kedua, bantuan melalui FRONTEX (organisasi khusus perbatasan
dan penjaga pantai untuk Uni Eropa) dan EASO (organisasi pengawas dan pelaksana
European Asylum Policy) untuk membantu negara di selatan dalam menangani
pengungsi di Laut Mediterania. Ketiga, relokasi pengungsi dari negara yang
menerima banyak pengungsi ke negara yang lebih sedikit pengungsinya.
Ada beberapa negara yang menolak pembagian
kuota imigran dan pengungsi
yang diberikan oleh Uni Eropa tersebut. Diantara negara yang menolak adalah negara dari Eropa Timur, antara lain negara-negara Visegrad
seperti Polandia, Republik Ceko, Hungaria, dan Slovakia. Penolakan terjadi karena kedatangan Imigran dari
Timur Tengah dan Afrika bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Penolakan ini cukup berdasar karena banyak dari imigran dan pengungsi yang masuk ke Eropa tidak
terdaftar dan tidak memiliki kelengkapan dokumen. Selain itu, perbedaan identitas juga menjadi
alasan lain negara-negara tersebut, terutama Polandia.
Pada tahun 2014, Polandia saat masih dipimpin oleh partai Civic Platform
pimpinan Perdana Menteri Ewa Kopacz sempat menyetujui 2.000 pengungsi untuk
masuk ke Polandia setelah mendapatkan banyak kecaman dari Uni Eropa Namun, pemerintahan Ewa Kopacz tetap
berusaha mempertahankan penolakannya terhadap kuota imigran dan pengungsi yang
diberikan oleh Uni Eropa. Pada Oktober 2015, Komite Parlemen Polandia untuk Uni
Eropa menyatakan menolak kuota imigran dan pengungsi yang diberikan oleh Uni
Eropa kepada Polandia dan mendukung upaya pemerintah Polandia yang menyatakan
bahwa imigran dan pengungsi yang diizinkan masuk ke Polandia harus memiliki
kelengkapan dokumen.
Kemudian, pada tahun 2015 setelah berlangsungnya parliamentary election dan dimenangkan oleh partai sayap kanan Law
and Justice pimpinan Perdana Menteri Beata Syzdlo yang menyatakan menolak keras
pengungsi Timur Tengah masuk ke Polandia. Apalagi setelah tragedi penyerangan di
Brusselss tahun 2016, Perdana Menteri Beata Syzdlo langsung mengumumkan bahwa
dengan jelas tidak ada kemungkinan bagi para pengungsi untuk masuk ke Polandia” Pada September 2016, pemerintah Polandia
mengajukan draft resolusi ke parlemen yang menyatakan bahwa pemerintah tidak
mendukung upaya relokasi imigran dan usulan untuk membatalkan segala dukungan
yang diberikan oleh pemerintah sebelumnya kepada kebijakan tersebut.
Adanya perubahan pemerintahan dan kebijakan dari Polandia, membuat
Polandia menerima kecaman dari anggota Uni Eropa lainnya. Polandia pun
berpaling dari Segitiga Weimar (Jerman, Perancis, dan Polandia) dan bergabung
ke Visegrad Group yang mayoritas
negara-negaranya menolak kedatangan imigran. Perubahan politik Polandia
menjadikan regional di Eropa Tengah menjadi
semakin yakin untuk menutup perbatasan dan menolak pengungsi. Polandia bersama tiga negara Visegrad
lainnya menginginkan adanya pendataan, pemberian dokumen resmi kepada para
imigran agar pemerintah dapat mengontrol imigran yang masuk ke teritorinya.
Untuk menegaskan keputusannya, pemerintah Polandia mulai menggerakkan
kampanye menolak masuknya pengungsi. Presiden Polandia Andrezj Duda dan Perdana
Menteri Beata Syzdlo menggencarkan
nasionalisme Polandia menghadapi ancaman sosial, ekonomi, dan budaya dari para
pengungsi timur tengah tersebut. Presiden Andrezj
Duda bahkan mengusulkan agar digelar sebuah referendum nasional yang
akan dilaksanakan pada tahun 2019
terkait persoalan pengungsi ini Namun, ia menegaskan referendum tersebut diperlukan bila persoalan pengungsi
masih menjadi permasalahan.
Langkah Polandia dalam menolak pengungsi dari Timur Tengah pun mendapat
kecaman dari Uni Eropa. Uni Eropa melalu komisi Eropa selaku pembuat peraturan
relokasi imigran dan pengungsi di Eropa pun akhirnya menuntut Polandia ke European Court of Justice pada tahun 2017. Hasilnya, pada tahun 2020 Polandia
dinyatakan bersalah karena menolak aturan kuota imigran dan pengungsi yang
dibuat oleh Komisi Eropa. Polandia juga diwajibkan untuk melakukan screening terhadap seluruh pengungsi
Timur Tengah yang akan memasuki serta membayar biaya persidangan kepada European Court of Justice.[14]
Setelah adanya putusan bersalah dari European
Court of Justice
, Polandia tetap
bersikukuh bahwa mereka akan tetap menolak aturan relokasi pengungsi yang
dibuat oleh Uni Eropa. Polandia merasa bahwa putusan yang dikeluarkan oleh European Court of Justice tidak terlalu
berpengaruh kepada posisi Polandia. Polandia menyatakan bahwa melakukan hal
teresbut untuk melindungi warga negara Polandia dari ancaman-ancaman luar yang
tidak dapat diprediksi untuk mengancam keamanan nasional Polandia.
Melihat penolakan pemerintah Polandia terhadap pengungsi Timur Tengah
tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhi mengapa Polandia bersikukuh
menolak aturan relokasi pengungsi yang dibuat oleh Uni Eropa. Posisi Polandia
sebagai anggota Uni Eropa seharusnya menyetujui keputusan konsesus yang dibuat
oleh organisasi untuk menunjukan solidaritas antar negara anggota. Terdapat
faktor internal maupun eksternal didalam pembuatan suatu kebijakan suatu
negara, termasuk kebijakan Polandia ini yang akan harus dibahas untuk
mengetahui mengapa Polandia bersikap sedemikian rupa.
A.
Sekilas Sejarah Pengungsi di Polandia
Eropa memiliki sejarah panjang sebagai
kawasan yang menghadapi permasalahan pengungsi. Peristiwa terbesar yang pernah
terjadi adalah perang dunia kedua yang membuat lebih dari 40 juta orang harus
terusir dari rumahnya. Sebagai respons dari krisis pasca perang dunia kedua tersebut, maka PBB membuat
sebuah perjanjian yang dikenal sebagai Geneva
Convention 1951 dan Protokol 1967 terkait pengungsi yang sampai sekarang
menjadi landasan dari penanganan pengungsi oleh PBB melalui badannya yaitu
UNHCR. Terdapat sekitar 145 negara di dunia yang meratifikasi Geneva Convention 1951 tersebut, salah satunya yang termasuk adalah
Polandia.
Dalam sejarahnya, Polandia lebih
dikenal sebagai negara pengirim migran dan pengungsi setelah abad 19. Pasca
berakhirnya perang dunia kedua, hampir lebih dari 1 juta orang Polandia harus
mengalami dampak perang seperti rusaknya tempat tinggal dan hancurnya
perekonomian. Banyak warga Polandia yang pada akhirnya memilih untuk bermigrasi
atau mengungsi ke negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Sejak 1950,
Polandia yang merupakan negara komunis mulai menerima kedatangan orang-orang
dari luar negeri, tetapi Polandia sangat membatasi akses terhadap emigrasi dan
imigrasi sehingga Polandia pada saat itu hanya menerima migran dari negara
komunis seperti Rusia dan Bulgaria. Serta sejak 1970, mulai banyak orang
Vietnam yang bermigrasi ke Polandia.
Sebelumnya, Polandia juga pernah
menerima pengungsi dari Yunani dalam jumlah besar yang pada saat itu statusnya
bukanlah negara non komunis. Pada saat itu, Yunani pasca perang dunia kedua
harus mengalami perang saudara antara Pemerintah Kerajaan Yunani dan Komunis
Yunani. Perang tersebut mengakibatkan banyak orang di Yunani harus mengungsi
menghindari perang tersebut. Di tahun 1948-1950, Polandia menerima sebanyak
2.700 orang pengungsi anak dan 9.282 pengungsi dewasa. Pengungsi ini terdiri
dari orang asli Yunani dan kelompok Makedonia. Pengungsi politik yang datang
kebanyakan berasal dari Yunani bagian utara yang saat itu merupakan basis dukungan
dari Partai Komunis Yunani.
Selanjtunya, kelompok pertama dari
pengungsi dan pencari suaka Timur Tengah mulai berdatangan kali pertama ke
Polandia di tahun 1989. Walaupun ribuan orang transit di Polandia setiap
tahunnya, jumlah pengungsi yang diterima dibatasi sebanyak 800 pengungsi dari
berbagai kewarganegaraan, termasuk 300 orang dari Bosnia. Gelombang pengungsi dan pencari suaka mulai meningkat pasca peristiwa runtuhnya
Uni Soviet pada tahun 1991 dan peperangan yang terjadi di Yugoslavia. Runtuhnya
tirai besi Eropa Timur menghasilkan konflik bersenjata dan mendorong ratusan
ribu orang untuk pindah ke Eropa Barat dan Eropa Selatan. Setelah terbukanya tirai besi dengan runtuhnya Uni Soviet dan pecahnya perang
Yugoslavia, mulai banyak pengungsi dari wilayah bekas Uni Soviet dan Yugoslavia
yang mengungsi ke negara-negara di Eropa barat seperti Polandia, Jerman,
Perancis, Belgia, dan Swiss.
B.
Pengungsi di Masa Keterbukaan Politik dan Ekonomi Polandia
Pada tahun 1990 an, Polandia baru
mulai meliberalisasi perokonomiannya dan berusaha agar bisa searah dengan
negara-negara di Eropa Barat. Polandia akhirnya mencoba untuk menyelaraskan
aturan mereka terkait migran, pengungsi, dan pencari suaka dengan negara Eropa
barat agar bisa sejalan dengan Geneva
Convention 1951. Banyak pengungsi dan pencari suaka dari Timur Tengah,
Afghanistan, Somalia yang akhirnya mencari suaka di Polandia. Bahkan Polandia
memberikan keistimewaan untuk beberapa pengungsi dari Bosnia dan Chechnya. Polandia di tahun 1992-1993 menerima banyak pengungsi dari Bosnia, sebanyak 90
orang mendapat perlindungan dari pemerintah Polandia. Terkait penerimaan
terhadap pencari suaka dan pengungsi, di tahun 1994 hanya dua pertiga dari
pencari suaka yang mendapatkan status pengungsi. Lalu di tahun 1995, hanya satu
dari delapan pencari suaka yang mendapatkan status pengungsi. Kemudian di tahun
1996 berbanding terbalik dengan membludaknya angka pencari suaka, hanya sekitar
120 orang yang mendapat respon positif dari pemerintah Polandia.
Tabel. II.B.I Jumlah Pencari Suaka dan
Pengungsi di Polandia
|
Tahun |
Jumlah |
|
1994 |
598 |
|
1995 |
843 |
|
1996 |
3.212 |
|
1997 |
3.533 |
Sumber : European
Union Reports
Perubahan mulai terjadi di tahun
1997-2000, dalam rencana bergabungnya Polandia dengan Uni Eropa, perubahan
secara signifikan dilakukan untuk menyelaraskan hukum Polandia dengan hukum Uni
Eropa. Peraturan Act on Foreigner yang
terbaru di tahun 1997 menjelaskan secara detail bagaimana memperlakukan
orang-orang yang telah mendapatkan status pengungsi dan ketentuan bantuan
sosial bagi orang-orang yang masih menunggu status pengungsinya diberikan.
Amandemen terhadap Act on Social
Assistance juga memperkenalkan konsep “refugee
integration”, yang dimana para pengungsi akan diberikan layanan sosial agar
bisa membaur dengan warga lokal.
Tabel. II.B.II Negara Asal Pengungsi dan Pencari Suaka di Polandia
|
Negara |
1996 |
1997 |
|
Sri Lanka |
609 |
863 |
|
337 |
632 |
|
|
Armenia |
258 |
464 |
|
Pakistan |
173 |
350 |
|
Bangladesh |
203 |
229 |
|
289 |
198 |
|
|
India |
230 |
160 |
Sumber : UNHCR
Selanjutnya banyak pencari
suaka dan pengungsi dari berbagai negara yang mencoba masuk ke Eropa dan
Polandia, pada tahun 1998 ada sekitar 4.000 pencari suaka dan angka tersebut
tetap stabil sampai tahun-tahun berikutnya. Kemudian di tahun 2003, terjadi
penambahan sekitar 3.000 orang pencari suaka ke Polandia. Di tahun tersebut dan
beberapa tahun berikutnya, paling banyak adalah warga Chechnya yang mengungsi
dari perang. Setelah bergabung dengan EU pada tahun 2003, Polandia memberikan 9.184 pencari
suaka “The Tolerated Status”.
Kemudian setelah bergabung dengan Schnegen Zone pada tahun 2007, Polandia telah
memberikan 3.390 pencari suaka “Subsidiary-protection
status”. Subsidiary-protection status
diberikan kepada individu yang tidak memenuhi kriteria sebagai pengungsi
tetapi terancam jika harus kembali ke negara asalnya, sedangkan The tolerated status diberikan kepada
individu yang ditolak status pengungsinya dan diberi izin tinggal di negara
transit/tujuan. Peningkatan signifikan terjadi di tahun 2010, dimana lebih dari 6.500 orang
terdaftar sebagai pencari suaka di Polandia. Lalu di Uni Eropa merilis adanya sekitar 254.140 applicants ke negara anggota EU ditambah Swiss dan Norwegia di
tahun 2010. Negara yang paling banyak menerima pengajuan pencari suaka adalah
Prancis, Jerman, Swedia, Inggris, dan Belgia.
C.
Krisis Migran dan Pengungsi Eropa
Perpindahan migran dan pengungsi ke Eropa bukanlah lagi fenomena baru di
Eropa, fenomena pengungsi di migran dan pengungsi di Eropa mengalami puncak
pasca perang dunia kedua dan runtuhnya tirai besi Eropa Utara. Memasuki tahun
2000, Eropa mengalami penurunan jumlah migran dan pengungsi sampai ketika
kawasan Timur tengah mengalami peristiwa kebangkitan demokrasi atau yang
dikenal sebagai Arab Spring di tahun
2011 yang membawa beberapa negara di kawasan Timur Tengah menjadi medan
pertempuran. Perang yang berkelanjutan tersebut akhirnya memaksa banyak
penduduk untuk pindah menghindari peperangan. Salah satu kawasan yang banyak
dituju oleh para imigran dari Timur Tengah ini adalah benua Eropa. Banyaknya
jumlah imigran yang menyebrang ke Eropa pun akhirnya membuat otoritas di
negara-negara Eropa kewalahan yang pada akhirnya membawa benua Eropa mengalami
apa yang dinamakan sebagai krisis imigran Eropa di tahun 2014. UNHCR mencatat pada tahun 2014, ada lebih dari 200.000 irregular arivves dari migran dan pengungsi yang menyeberangi laut
Mediterania untuk mencapai daratan Eropa. Krisis migran dan pengungsi ini
dikatakan sebagai krisis terbesar di Eropa sejak perang dunia kedua.
Pada krisis migran dan pengungsi ini, terdapat dua rute yang dapat dilalui
oleh para pengungsi yaitu rute timur dan rute tengah. Rute timur yaitu melalui
Turki dan Yunani hampir 90% nya ditahun 2015 adalah pengungsi dari Suriah,
Irak, dan Afghanistan. Sedangkan untuk rute tengah yang melalui Afrika utara
dan Italia lebih beragam asal pengungsinya tetapi mereka harus transit di Libya
yang merupakan kawasan yang penuh dengan konflik dan kejahatan. Untuk mencapai
daratan Eropa melalui rute tersebut, para pengungsi banyak menggunakan rute
laut Mediterania. Banyak kapal para pengungsi yang tenggelam ketika harus
melintasi laut Mediterania karena kapasitas perahu yang ditumpangi berlebih
atau kondisi perahu yang mereka gunakan tidak layak untuk berlayar di laut
lepas.
Pengungsi yang kebanyakan merupakan pengungsi perang dari Suriah dan Irak
berusaha mencapai Eropa melalui jalur darat Turki yang kemudian menjadi negara
transit dari pengungsi Timur Tengah untuk mencapai Eropa dan menyebabkan
terjadinya krisis migran di Eropa. Selain
melewati jalur darat Turki ke Eropa, para pengungsi yang telah mencapai Turki
juga bisa menyeberangi laut Mediterania untuk mencapai Yunani kemudian dilanjutkan dengan berjalan melewati
negara-negara Eropa Timur seperti Serbia, Makedonia, dan Hungaria untuk dapat
mencapai negara-negara di Eropa Barat, termasuk
Polandia. Pada tahun 2013-2014, Polandia menerima permohonan perlindungan
sekitar 21.000 pencari suaka. Untuk bisa mencapai negara-negara Eropa Barat pun para imigran harus
menghadapai banyak regulasi bahkan penolakan dari otoritas negara yang mereka
lewati. Seperti contohnya adalah Hungaria, dimana perdana menteri Viktor Orban
memerintahkan untuk membangun pagar besi di sepanjang perbatasan Hungaria
dengan Serbia untuk mencegah imigran memasuki wilayah Hungaria.
Melihat tidak terkendalinya jumlah pengungsi yang mencapai pantai-pantai
Eropa dan banyak dari perahu-perahu pengungsi yang karam di laut Mediterania,
Komisi Eropa menyusun 10 action plan yang
visi misinya adalah “meningkatkan keberadaan Uni Eropa di laut untuk memerangi
penyeludupan migran, mencegah migrasi ilegal, dan membentuk solidaritas dan
tanggung jawab internal Uni Eropa”. Isi dari 10 action plan itu sendiri adalah :
·
Membentuk Joint Operation di Mediterania, dengan
menambah bantuan finansial dan akses jangkauan operasi,
·
Usaha sistematis untuk
menangkap dan menenggelamkan kapal yang dipakai oleh para penyeludup,
·
Adanya kerjasama antara
EUROPOL, FRONTEX, EASO, EUROJUST untuk mencari tahu modus operandi yang
digunakan penyeludup,
·
EASO akan hadir di Italia
dan Yunani, membantu proses pengurusan asylum
applications,
·
Seluruh negara anggota
memastikan untuk melakukan fingerprinting
ke pengungsi,
·
Menimbang kemungkinan
mekanisme relokasi,
·
Uni Eropa secara sukarela
memberikan tempat kepada person in needs
of protection,
·
Membuat program
pengembalian kepada irregular migrants,
·
Melakukan pendekatan ke
negara-negara sekitar Libya,
·
Mengirim immigration Liason Officer (ILO) untuk
mengetahui alur migrasi.
dengan dibuatnya
10 poin perjanjian tersebut, maka pada 13 Mei 2015, Komisi Eropa secara resmi
memperkenalkan apa yang disebut European
Agenda on Migration.
European Agenda on Migration dibuat sebagai respon krisis migran dan pemgungsi Eropa dengan harapan langkah-langkah yang diambil akan memiliki hasil yang baik dalam semua aspek penanganan krisis. Kebijakan ini juga dibuat agar tidak ada negara anggota Uni Eropa yang terbebani sendiri oleh tekanan migrasi pengungsi dari Timur Tengah dan Afrika. Agenda ini menetapkan respons dari Eropa, menggabungkan kebijakan internal dan eksternal, memanfaatkan lembaga dan alat Uni Eropa sebaik-baiknya, dan melibatkan semua aktor: Negara Anggota, lembaga Uni Eropa, Organisasi Internasional, masyarakat sipil, otoritas lokal, dan negara pihak ketiga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mencegah lebih banyak pengungsi untuk tenggelam di perairan Mediterania. Poin utama dari European Agenda on Migration ini adalah memberlakukan relokasi migran dan pengungsi ke seluruh negara anggota Uni Eropa, nantinya akan ada kuota yang ditetapkan oleh Komisi Eropa terkait berapa jumlah migran dan pengungsi yang akan ditampung oleh negara anggota tersebut. Kebijakan relokasi ini berdasar pada article 78(3) of the Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) yang menyatakan bahwa dalam satu hal atau lebih, negara anggota dihadapkan pada situasi darurat yang ditandai dengan masuknya tiba-tiba warga negara dari negara ketiga, Dewan Eropa, atas usul Komisi Eropa, dapat mengambil tindakan sementara untuk kepentingan Negara Anggota. Tindakan ini akan diambil setelah berkonsultasi dengan Parlemen Eropa. Komisi Eropa juga merencanakan bantuan senilai 50 Juta Euro terkait aturan relokasi ini.
Namun begitu, penerapan kebijakan
relokasi migran dan pengungsi ini menjadi tantangan baru bagi internal Uni
Eropa dimana ada beberapa negara anggota yang tidak menyetujui keputusan dari
Komisi Eropa tersebut. Negara-negara seperti Hungaria, Republik Ceko, Slovenia,
Rumania dan Polandia menyatakan keberatan dengan kuota relokasi migran dan
pengungsi yang diberikan oleh Komisi Eropa kepada mereka. Pada pertemuan
perdana menteri grup Visegrad September 2015, Hungaria, Republik Ceko, dan
Slovenia menyatakan tidak akan menerima satupun migran dan pengungsi yang
direlokasi dari Yunani. Sedangkan Polandia tidak menyatakan menolak aturan
relokasi tersebut, tetapi hanya keberatan. Pemerintahan Ewa Kopacz pada saat
itu telah berjanji akan menerima 7.000 pengungsi dari Yunani dan Italia. Justru
muncul Rumania sebagai negara keempat yang berdeklarasi menolak relokasi migran
dan pengungsi. Tetapi pada Mei 2016, Republik Ceko memutuskan untuk merelokasi
4 orang pengungsi dari Yunani. Untuk Polandia, mereka tidak secara
terang-terangan menyatakan menolak merelokasi migran dan pengungsi dari Yunani
dan Italia tetapi mereka tidak melaporkan jumlah applicants yang mereka bisa terima dibawah aturan relokasi ini tiap
3 bulan dan pada akhirnya setelah terjadi serangan Paris di tahun 2015 ditambah
serangan Brussels pada Maret 2016, Polandia akhirnya menunda relokasi dengan
membekukan proses aplikasi pengungsi dari Yunani dan Italia pada April 2016.
Pada akhirnya, Polandia yang sejak
berakhirnya perang dunia sangat ketat dalam penerimaan migran dan pengungsi,
yang hanya mengizinkan warga negara komunis atau yang berafiliasi dengan partai
komunis, membuka diri terhadap pengungsi dari berbagai belahan dunia untuk
menyelaraskan aturan agar dapat tergabung dengan Uni Eropa dan Schengen Zone.
Sebagai anggota Uni Eropa, Polandia juga memiliki kewajiban untuk mematuhi dan
menanggung setiap kebijakan yang dibuat oleh Uni Eropa walaupun ada pro dan
kontra didalam setiap kebijakan yang dibuat oleh organisasi regional tersebut.
D.
Masuknya Pengungsi Timur Tengah ke Polandia
Krisis
migran dan pengungsi Eropa di tahun 2014 membawa banyak pengungsi dari kawasan
Timur Tengah ke negara-negara pesisir pantai selatan Eropa seperti Italia dan
Yunani. Menurut data dari UNHCR, satu dari dua pengungsi yang mencapai Eropa
atau sekitar setengah juta orang di tahun 2015 adalah pengungsi yang berasal
dari Suriah, diikuti pengungsi dari Afghanistan dan Irak. Banyak negara-negara yang menjadi tujuan atau hanya sebagai negara transit,
salah satu negara tersebut adalah Polandia. Kedatangan pengungsi di Polandia
merupakan masalah baru yang dihadapi oleh pemerintahan Polandia, karena
Polandia selama ini dikenal sebagai negara emigran dan merupakan salah satu
negara Eropa yang tingkat emigrasi penduduknya terbesar di Uni Eropa. Selain itu, Polandia juga merupakan negara yang paling homogen di seluruh
Eropa. Oleh karena itu, Polandia sedikit lebih protektif terkait masalah pengungsi.
Polandia
sendiri memberlakukan screening yang
sangat ketat dalam menyeleksi dan menerima permohonan visa atau suaka dari para
migran dan pengungsi yang mencoba untuk memasuki teritori administratif mereka.
Polandia membuat dan memberlakukan Law on
Foreigners pada tahun 2014. Undang-undang ini banyak mengubah
peraturan-peraturan Uni Eropa terkait izin masuk, tinggal, dan kembalinya warga
negara pihak ketiga. Tindakan tersebut juga menjadi sangat kompleks karena
mencakup bidang dalam kontrol imigrasi dari penerbitan visa, pengajuan izin
tinggal, termasuk untuk orang-orang yang membutuhkan pertolongan seperti korban
perdagangan manusia, hingga terkait masalah deportasi atau tindakan hukum lain
terhadap orang asing.
Walaupun
adanya pengetatan peraturan terhadap migran dan pengungsi yang akan masuk ke
Polandia, Perdana menteri Polandia pada saat itu, Ewa Kopacz, memberikan sinyal
positif terkait fleksibilitasnya untuk setuju
menerima sekitar 7.000 pengungsi yang mayoritas berasal dari Timur
Tengah tersebut terkait dengan aturan relokasi pengungsi yang diinisiasi oleh
Komisi Eropa. Ewa Kopacz berpendapat, “it’s a real
humanitarian crisis, therefore we are considering a very significant increase
in our engagement”. Namun, menurut paparan rencana oleh Jean
Claude-Juncker dari Komisi Eropa menjelaskan bahwa Polandia harus menerima
sekitar 11.000 pengungsi tetapi dari awal sampai pertengahan tahun 2015,
Polandia baru menerima sekitar 250 pengungsi yang 211 orangnya berasal dari
Suriah dan Irak.
Tabel. III.A.I Pengungsi/Pencari
Suaka ke Uni Eropa tahun 2015
|
|
Jumlah |
|
Suriah |
362.775 |
|
Afghanistan |
178.230 |
|
Irak |
121.535 |
|
Kosovo |
66.885 |
|
Albania |
65.935 |
|
Pakistan |
46.400 |
|
Eritrea |
33.095 |
|
Nigeria |
29.195 |
|
Iran |
25.360 |
|
Lainnya |
325.510 |
|
Total |
1.255.640 |
Sumber : Uni Eropa
E.
Posisi Polandia dalam Menyikapi Pengungsi Timur Tengah
Pengungsi
dan migran dari Timur Tengah memiliki stereotip yang negatif dimata masyarakat
Polandia. Masyarakat Polandia melihat para pengungsi dan migran dari Timur
Tengah tidak bisa berintegrasi dengan masyarakat Polandia. Selain itu,
masyarakat Polandia juga tidak suka melihat para migran dan pengungsi dari
Timur Tengah yang banyak mengambil pekerjaan sektor formal di Polandia. Bahkan,
ada narasi di publik Polandia yang menyatakan bahwa dengan membeli kebab sama
saja dengan menyejahterakan orang Arab dan membuat orang Arab akan menguasai
sektor perekonomian di Polandia.
Namun
begitu, Polandia dibawah pemerintahan Perdana Menteri Ewa Kopacz tetap setuju
untuk menerima sekitar 7.000 pengungsi dari aturan relokasi pengungsi Uni Eropa
untuk bisa masuk ke Polandia setelah melihat krisis kemanusiaan di Eropa
tersebut semakin parah. Namun, kebijakan tersebut berubah pada Oktober 2015 disaat partai sayap kanan Law and Justice (PiS) memenangkan parliamentary election dan mengambil
alih tampuk kekuasaan dari partai Civic
Platform (PO). Beata Sydzlo yang merupakan wakil ketua partai Law and Justice menggantikan Ewa Kopacz sebagai perdana menteri
Polandia. Partai Law and Justice merupakan
partai sayap kanan yang berfokus pada masalah sosial di di Polandia. Partai ini
sudah menyatakan bahwa mereka menolak segala usulan dan upaya agar pengungsi
dari Timur Tengah tersebut diperbolehkan masuk ke Polandia. Ketua sekaligus
pendiri partai Law and Justice, Jaroslaw
Kaczynski, bahkan menyatakan bahwa para pengungsi ini membawa banyak penyakit
yang bisa menjangkiti masyarakat Polandia.
Setelah
Polandia dikuasai oleh partai Law and
Justice, narasi anti pengungsi Timur Tengah terus digemakan. Para politisi
dari partai tersebut terus menyuarakan bahwa para pengungsi yang datang dari
Suriah banyak disusupi oleh teroris ISIS. Selain itu, media Siecy dan DorSzeczy yang merupakan bagian dari partai Law and Justice membuat berita dengan headline bahwa para pengungsi dari Timur Tengah sebagai penjajah
dan yang paling menghebohkan adalah berita utama yang memuat gambar tentang
laki-laki muslim Timur Tengah yang akan memperkosa seorang perempuan berkulit
putih.
Sebelumnya,
Uni Eropa pada Mei 2015 telah memberlakukan apa yang disebut sebagai European Agenda on Migration yang
bertujuan untuk membagi kuota pengungsi dari negara Suriah, Turki, dan
Afghanistan yang tertahan di negara transit seperti Turki, Italia, Yunani.
Dalam bagian kedua dari European Agenda
on Migration (2015) dijelaskan :
“... The
proposal will include a temporary distribution scheme for persons in clear need
of international protection to ensure a fair and balanced participation of all
Member States to this common effort. The receiving Member State will be
responsible for the examination of the application in accordance with
established rules and guarantees...”
Negara-negara anggota Uni Eropa
diperintahkan untuk menerima pendistribusian pengungsi dari Timur Tengah dengan
beberapa kriteria di Turki, Italia, dan Yunani. Kriteria redistribusi imigran
yang dimaksud berdasarkan besaran GDP, jumlah populasi, rasio pengangguran, dan
jumlah pencari suaka atau pengungsi terdahulu yang sudah diterima oleh negara
yang dimaksud.
Namun, walaupun dalam pernyataannya
pemerintah Polandia menolak segala bentuk relokasi pengungsi yang mayoritas
dari Timur Tengah tersebut ke negara mereka, Polandia tetap menerima membuka
pintu bagi pengungsi yang memiliki kelengkapan dokumen yang jelas dan dilakukan
secara ketat. Bertolak belakang dengan mayoritas negara-negara Visegrad yang
menolak keputusan relokasi imigran Uni Eropa melalui V4 Prime Ministers Joint Statement pada 4 September 2015 dan Joint Declaration of the V4 Minister of
Interior pada 19 Januari tahun 2016.
Penolakan yang mereka deklarasikan berdasarkan pada COUNCIL DECISION (EU) 2015/1601 of 22 September 2015, Number 17 yang berisi :
”On 22 September 2015, the Council noted the willingness
and readiness of Member States to take part, in accordance with the
principles of solidarity and fair sharing of responsibility between the
Member States, which govern the Union policy on asylum and migration, in
the relocation of 120 000 persons in clear need of international
protection. The Council therefore decided to adopt this Decision.”
Polandia
memang tidak menyetujui deklarasi yang dilakukan oleh Visegrad Group tersebut, tetapi menurut The third
report of the Commission on relocation and resettlement dari pertengahan Mei 2016, Polandia tidak memenuhi kewajiban kepada
Komisi Eropa untuk melaporkan tiap 3 bulan terkait berapa pengungsi yang siap
ditampung oleh Polandia.[18]
Kemudian
pada pertemuan informal antara pemimpin-pemimpin negara Visegrad Four di Bratislava tahun 2017, para pemimpin negara
anggota Visegrad Four (Hungaria,
Polandia, Slovakia, Republik Ceko) mendeklarasikan joint statement sebagai respon terkait aturan relokasi pengungsi
yang dibuat oleh Uni Eropa. Pemimpin-pemimpin dari Visegrad Four berdalih bahwa aturan-aturan terkait migran dan
pengungsi yang dibuat haruslah berdasarkan pada flexible solidarity yaitu bahwa negara anggota Uni Eropa bisa
berkontribusi dalam program relokasi pengungsi dengan berbagai cara dan dapat
mengekpresikan rasa solidaritas mereka secara fleksibel dan sukarela terkait
krisis migran dan pengungsi yang terjadi. Pernyataan diatas juga pernah
diutarakan oleh mantan Perdana Menteri Polandia, Ewa Kopacz, pada tahun 2015
bahwa Polandia bersedia untuk mengirim pasukan untuk membantu Frontex berpatroli di perbatasan Uni
Eropa tetapi tidak dengan langsung menerima pengungsi yang mayoritas dari Timur
Tengah tersebut masuk ke tanah Polandia. Sebelumnya, Polandia pernah menyatakan bahwa negara-negara di Eropa Timur tidak
memiliki pengalaman untuk hidup berbaur dengan pengungsi dari Timur Tengah,
selain itu Polandia bersama negara Visegrad lainnya pernah meminta Yunani untuk
menutup perbatasannya dengan Bulgaria dan Makedonia untuk menghalau pengungsi
Timur Tengah yang menyebrang lewat Turki.
Kemudian,
Polandia mulai memberlakukan UU anti terorisme kontroversial yang mengizinkan Internal Security Agent untuk memonitoring warga negara asing yang
berpotensi mengancam keamanan nasional selama 3 bulan tanpa perlunya putusan
pengadilan di tahun 2016. Undang-undang anti terorisme ini seringkali digunakan
oleh otoritas Polandia untuk menargetkan para pengungsi yang berasal dari Asia
Tengah dan Timur Tengah. Selain itu, didalam undang-undang tersebut pemerintah
Polandia juga membuat katalog yang berisi tindakan yang dikategorikan sebagai
ancaman terorisme yaitu mendirikan pusat pendidikan Islam dan mengunjungi
pemuka agama Islam yang dipenjara.
Selanjutnya
pada Juni 2017, Presiden Polandia Andrezj Duda menyatakan bahwa dirinya
mendukung adanya referendum di Polandia. Namun, referendum ini akan diadakan
pada tahun 2019 apabila permasalahan pengungsi ini masih menjadi isu yang perlu
diselesaikan. Referendum tersebut yang akan menentukan apakah warga Polandia
setuju dengan kebijakan relokasi pengungsi yang mayoritas dari Timur Tengah
tersebut ke Polandia seperti yang dicanangkan oleh Uni Eropa. Andrezj Duda
melihat contoh dari negara sesama anggota Visegrad
Four yaitu Hungaria yang telah melakukan referendum sebelumnya dan hasilnya
adalah mayoritas warga Hungaria tidak menyetujui rencana relokasi pengungsi
yang dibuat oleh Uni Eropa.
Terkait
upaya untuk melakukan pengetatan terhadap pengungsi yang berasal dari Timur
Tengah, pada 2019 pemerintah Polandia menyusun sebuah draft peraturan terkait
migran dan pengungsi terbaru yang dinilai sangat xenophobic dan diskriminatif. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa
pengungsi muslim di Polandia yang mayoritas berasal dari Timur Tengah dan saat
ini akan atau sudah masuk ke Polandia harus mengikuti sebuah kelas agar mereka
bisa terintegrasi dengan nilai masyarakat Polandia. Peneliti dari Helsinki Foundation melihat bahwa
pengungsi Timur Tengah yang mayoritas muslim ini akan dipaksa untuk mengikuti
identitas Polandia yang sangat katolik.
Selanjutnya,
pemerintah Polandia pada tahun 2019 melakukan amandemen terhadap 2 pasal di
undang-undang terkait pengungsi, yaitu Article
39 Act on Granting Protection dan Article
86f Act on Granting Protection. Article
39 dilakukan perubahan terkait dengan fast-track
application on protection dimana otoritas Polandia akan langsung
membatalkan permohonan perlindungan terhadap warga negara asing yang memasukan
permohonan perlindungan dengan bukti yang tidak jelas bahwa dia terancam di
negara asalnya hanya untuk menunda proses penolakannya untuk masuk ke Polandia
dan untuk orang-orang yang pernah ditolak masuk ke Polandia karena mengancam
stabilitas keamanan dalam negeri Polandia. Sedangkan Article 86f diamandemen agar pemerintah Polandia bisa memberikan
informasi kepada publik terkait ancaman pertahanan dan keamanan nasional dari
warga asing dan juga mengizinkan otoritas Polandia untuk menolak warga negara
asing yang tidak lolos kualifikasi untuk direlokasi ke Polandia karena
dikhawatirkan akan mengancam keamanan nasional Polandia. Aturan-aturan ini
sering menyasar para pengungsi atau pencari suaka yang memiliki identitas
muslim atau berasal dari Timur Tengah.
F. Respons Uni Eropa terkait Posisi Polandia
Melihat kurang kooperatifnya
Polandia bersama dengan negara Visegrad
Group lainnya terhadap aturan relokasi pengungsi dari Uni Eropa, maka
Komisi Eropa pada 13 Juni 2017 memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke European Court of Justice dan baru dimasukan kasusnya pada 7 Desember 2017.[26]
Komisi Eropa menggugat Polandia, Hungaria, dan Republik Ceko atas
ketidakpatuhan terhadap mekanisme sementara terkait relokasi dari pemohon
perlindungan internasional dan demikian mereka melanggar kewajiban mereka
dibawah hukum Uni Eropa. Terkait gugatan tersebut, Polandia melakukan pembelaan
dengan mengutip Article 72 Section 134 yang
secara umum mengatur Area of Freedom,
Security, and Justice dari the Treaty
on The Functioning of European Union (2012) yaitu,
“Title shall
not affect the exercise of the responsibilities incumbent upon Member States
with regard to the maintenance of law and order and the safeguarding of
internal security.”
Selain
itu, Polandia juga mengutip Article 4
Section 2 dari the Treaty on European
Union (2012) yang menyatakan:
“The Union shall respect the equality of Member States before the Treaties
as well as their national identities, inherent in their fundamental structures,
political and constitutional, inclusive of regional and local self-government.
It shall respect their essential State functions, including ensuring the
territorial integrity of the State, maintaining law and order and safeguarding
national security. In particular, national security remains the sole
responsibility of each Member State.”
Namun,
pembelaan tersebut ditolak oleh hakim European
Court of Justice dengan alasan ada mekanisme lain yang bisa ditempuh oleh
Polandia terkait perlindungan terhadap keamanan nasionalnya dengan tetap
mematuhi aturan relokasi migran dari Uni Eropa. Akhirnya pada April 2020,
pengadilan menjatuhkan putusan bahwa Polandia beserta negara Visegrad Group lainnya bersalah karena
tidak mematuhi aturan relokasi imigran Uni Eropa. Pengadilan
memerintahkan Polandia melakukan investigasi dan screening yang lebih mendalam terhadap para pemohon
perlindungan atau pengungsi yang ingin memasuki Polandia untuk memastikan bahwa
pemohon perlindungan atau pengungsi tersebut bukanlah ancaman bagi keamanan
nasional Polandia. Selain itu, pengadilan juga meminta negara-negara tersebut
untuk menangung biaya pengadilan dari kasus tersebut.
Menanggapi
hasil putusan European Court of Justice tersebut,
Pemerintah Polandia menggagap bahwa putusan dari pengadilan tersebut tidak akan
terlalu berpengaruh terhadap posisi Polandia. Pemerintah Polandia menegaskan
bahwa penolakan untuk patuh terhadap aturan relokasi imigran Uni Eropa dibuat
berdasarkan keinginan Polandia untuk melindungi keamanan nasional dari ancaman
pengungsi yang tidak terkontrol,
kebijakan utama yang ingin diterapkan oleh Pemerintah Polandia adalah memastikan
keamanan warga negaranya.
Jika
melihat dari Copenhagen Criteria yang
mengatur tentang keanggotaan negara di Uni Eropa, Polandia telah melanggar chapter 30 dari Chapter
of Acquisation yang terdapat di Copenhagen Criteria (1993) yang berisi :
“In the area of humanitarian aid and development policy, Member States need to comply with EU legislation and international commitments and ensure the capacity to participate in the EU’s development and humanitarian policies. Applicant countries are required to progressively align its policies towards third countries and its positions within international organisations with the policies and positions adopted by the Union and its Member States.”
Setelah masuknya pengungsi dari Timur Tengah pasca
krisis pengungsi Eropa, Uni Eropa membuat European Agenda on Migration yang
bertujuan untuk merelokasi pengungsi tersebut dari Italia dan Yunani ke
negara-negara anggota Uni Eropa. Polandia yang awalnya setuju menerima kemudian
berubah haluan setelah berganti kekuasaan ke kepemimpinan partai Law and
Justice. Pemerintah Polandia akhirnya terus-menerus menyatakan menolak relokasi
pengungsi dari Timur Tengah melalui pernyataan, propaganda, dan kebijakan yang
menyasar para pengungsi dari Timur Tengah. Uni Eropa pun pada akhirnya menuntut
Polandia ke pengadilan Eropa karena menolak mengikuti aturan relokasi pengungsi
Uni Eropa. Walaupun dinyatakan bersalah, Polandia tetap berpegang bahwa mereka
tidak akan merelokasi pengungsi karena khawatir terhadap beberapa hal, salah
satunya keamanan nasional.
G.
Kepemimpinan Partai Law and Justice (PiS)
Pada tahun 2015, Polandia mengalami
pergantian kekuasaan dari yang sebelumnya dipegang oleh partai Civic Platform (PO), menjadi dipegang
oleh partai Law and Justice (PiS).
Partai Law and Justice berhasil
mengungguli pesaing utamanya tersebut di dua pemilu,yaitu pemilu presiden di
bulan Mei 2015 dan pemilu parlemen di bulan Oktober 2015. Pada pemilihan presiden,
Andrezj Duda yang merupakan anggota partai Law
and Justice berhasil memenangkan persaingan dengan meraih 52% suara. Kemudian, pada pemilihan parlemen, partai Law
and Justice berhasil merebut kursi mayoritas di parlemen Polandia yang
kemudian menaikan nama Beata Sydzlo sebagai perdana menteri.
Tabel. IV.A.I Hasil Perolehan Suara Pemilihan Parlemen Polandia 2015
|
Partai |
Pemilih |
% Persen |
Jumlah Kursi |
|
PiS |
5.711.687 |
37.58 |
235 |
|
PO |
3.661.474 |
24.09 |
138 |
|
Kukiz |
1.339.094 |
8.81 |
42 |
|
Nowoczesna |
1.155.370 |
7.60 |
28 |
|
Zjednoczona Lewica |
1.147.102 |
7.55 |
|
|
PSL |
779.875 |
5.13 |
16 |
|
Korwin |
722.999 |
4.76 |
|
|
Razem |
550.349 |
3.62 |
|
|
Mniejszość Niemiecka |
27.530 |
0.18 |
1 |
|
Partai lainnya |
105.191 |
0.68 |
|
|
Total |
15.200.671 |
100.00 |
460 |
Sumber : electionsresources.org
Partai pimpinan
Jaroslaw Kaczyński tersebut berhasil mendapatkan 37,58 % suara, diikuti oleh
lawan terberatnya yaitu PO dengan 24,09 %, Kukiz 8.81 %, Nowoczesna 7,60 % dan
seterusnya. Partai Law and Justice berhasil
mengamankan kursi mayoritas di SEJM
(Parlemen Polandia) sejumlah 235 kursi dari total 460 kursi. Kemenangan ini
menandakan berakhirnya 8 tahun kekuasaan partai Civic Platform dan pertama kalinya sejak 1989, tidak adanya partai
sayap kiri di dalam parlemen Polandia.
Partai Law and Justice yang
merupakan partai sayap kanan konservatif di Polandia memainkan dua isu penting
dalam memenangkan pemilu Polandia. Pertama, mereka menggunakan isu ekonomi yang
mengkritik tingginya pajak, tingginya pengangguran di pedesaan, dan banyaknya
pekerja yang bekerja dengan kontrak jangka pendek yang tidak menguntungkan.
Kedua, mereka juga mengeksplotasi isu krisis migran dan pengungsi Eropa yang
sedang hangat di tahun 2015. Partai Law
and Justice secara terang-terangan menolak kuota pengungsi yang diberikan
Uni Eropa kepada Polandia serta mengkritik pemerintahan Ewa Kopacz yang setuju
untuk menerima 7.000 pengungsi.
Kemudian, pemimpin partai Law and Justice, Jaroslaw Kaczyński, dalam kampanye sebelum pemilu parlemen Polandia
juga sering menyuarakan isu-isu dan kekhawatiran terhadap kedatangan pengungsi
dari Timur Tengah ke Polandia. Kaczynski pernah berkata bahwa para pengungsi
yang datang dari Timur Tengah telah membawa banyak jenis penyakit seperti kolera,
disentri, protozoa, dan parasit yang akan berbahaya bagi warga lokal. Selain itu, Kaczynski juga mengatakan bahwa pemerintahan Ewa Kopacz telah
merencanakan untuk merelokasi sebanyak 100.000 pengungsi dari Timur Tengah ke
Polandia yang kemudian klaim tersebut dibantah oleh Ewa Kopacz.
Selanjutnya, terpilihnya Andrzej
Duda sebagai Presiden dan Beata Sydzlo sebagai perdana menteri juga berperan
dalam kebijakan anti pengungsi Timur Tengah di Polandia. Beata Sydzlo dikenal
sebagai seorang sangat euroskeptis sehingga tidak mengherankan jika ia sangat
menolak kebijakan Komisi Eropa soal relokasi pengungsi. Begitupun Andrzej Duda
yang juga euroskeptis dan konservatif sehingga kebijakan yang dibuat oleh Beata
Sydzlo akan memiliki dukungan politik yang kuat. Pada tahun 2017, Polandia
mengalami pergantian perdana menteri dari Beata Sydzlo ke Mateusz Morawiecki
yang sebelumnya adalah menteri keuangan. Penunjukan Mateusz Morawiecki dilihat
sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan antara Polandia dengan Uni Eropa.
Morawiecki juga dilihat sebagai sosok yang lebih “terampil dan beradab”
dibanding pendahulunya, walaupun ia tetap mendukung penolakan terhadap relokasi
pengungsi Timur Tengah ke Polandia.
Setelah
Partai Law and Justice berhasil memenangkan pemilu presiden dan pemilu parlemen
di tahun 2015, bisa dilihat terjadi perubahan kebijakan terhadap pengungsi dari
Timur Tengah oleh pemerintah Polandia. Pemerintahan bentukan Beata Sydzlo ini
mengambil sikap yang bertolak belakang dengan pemerintahan sebelumnya yang
telah setuju untuk merelokasi 7.000 pengungsi yang mayoritas berasal dari Timur
Tengah tersebut. Adanya perubahan kebijakan ini yang juga akhirnya memperburuk
hubungan antara Polandia dan Uni Eropa nantinya.
H.
Isu Keamanan Nasional
Isu keamanan nasional memainkan peran penting di dalam penolakan Polandia
terhadap masuknya pengungsi asal Timur Tengah. Kekhawatiran terhadap aksi
terorisme misalnya, sudah ada sejak awal tahun 2000-an ketika negara-negara
Eropa mengungkap bahwa ada beberapa plot
terkait serangan terorisme di kota-kota besar Eropa. Isu terorisme semakin
menjadi pasca Arab Spring, dimana
konflik Suriah berubah menjadi area perang yang dipenuhi oleh teroris ISIS.
Selain itu, ada juga ekstrimis dari Eropa yang bergabung dengan ISIS di Suriah dan
kemudian kembali ke Eropa untuk melakukan aksi terornya di Eropa.
Terdapat 2 Peristiwa yang paling
mempengaruhi sikap Polandia terhadap pengungsi Timur Tengah, yaitu
aksi terorisme Paris di tahun 2015 dan serangan Brussels di tahun 2016. Setelah terjadinya serangan tersebut, Polandia yang baru berganti pemerintahan
ke tangan Beata Sydzlo yang berafiliasi dengan partai sayap kanan, Law and Justice (PiS) menyatakan menolak
aturan relokasi Uni Eropa. Mereka juga mengatakan tidak bisa menerima pengungsi
yang mayoritas berasal dari Timur Tengah tanpa adanya jaminan kemanan setelah
terjadinya serangan di Paris dan melihat adanya kebutuhan untuk merevisi secara
menyeluruh terkait aturan Uni Eropa soal pengungsi.
Penyataan penolakan lain juga
disuarakan oleh Menteri Dalam Negeri Polandia, Mariusz Blaszczack yang
berpendapat bahwa dengan menyetujui adanya relokasi pengungsi dari Timur Tengah
ke Polandia, pemerintahan sebelumnya yaitu pemerintahan Ewa Kopacz seperti
mengaktifkan bom waktu bagi keamanan Polandia. Kemudian, ia juga berpendapat
bahwa penolakan yang dilakukan oleh pemerintahan terpilih merupakan upaya untuk
menjinakkan bom waktu tersebut. Selain itu, Mariusz Blaszczack juga berkata bahwa Polandia akan menjadi negara
yang bebas dari ancaman terorisme karena pemerintahan terpilih telah menarik
diri dari rencana relokasi yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya yang setuju
untuk menerima ribuan migran yang ternyata adalah pengungsi dari Timur Tengah.
Selanjutnya, di tahun 2016
pemerintah Polandia mulai mengadopsi UU anti terorisme terbaru yang dinilai
sangatlah kontrovesial. Undang-undang tersebut mengizinkan Internal security agency (ISA) untuk melakukan monitoring terhadap warga negara asing selama 3 bulan tanpa
memerlukan perintah pengadilan bagi mereka dicurigai mengancam keamanan
Polandia. Dalam upayanya memerangi terorisme, UU anti terorisme ini sering
sekali digunakan oleh otoritas Polandia dengan menargetkan migran dan pengungsi
muslim yang kebanyakan dari Asia Tengah dan Timur Tengah. Di dalam UU tersebut,
pemerintah Polandia juga menyusun katalog yang terkait dengan tindakan yang
diartikan sebagai ancaman terorisme, yaitu mendirikan pusat pendidikan islam
dan mengunjungi pemuka agama islam yang sedang dipenjara.
Isu keamanan nasional ini yang akan
menjadi landasan dari faktor-faktor lain yang membentuk kebijakan anti
pengungsi Timur Tengah di Polandia. Aktor-aktor politik di Polandia akan
memainkan isu tersebut dan mengkampanyekan seberapa tidak menguntungkannya
menerima pengungsi dari Timur Tengah bagi Polandia.
I.
Sosial, Budaya, dan Ekonomi
Masyarakat Polandia
Sosial dan budaya masyarakat Polandia
memiliki peran penting bagaimana pada akhirnya pemerintah Polandia menerapkan
kebijakan yang anti dengan pengungsi Timur Tengah. Polandia dikenal sebagai
negara paling homogen di daratan Eropa, hampir seluruh warganya beretnis
Polandia dan menganut agama katolik roma. Menurut sensus pemerintah Polandia, sekitar 98 % warga Polandia
mengidentifikasi diri mereka sebagai etnis Polandia, sedangkan hanya sekitar 2
sampai 4 persen warga Polandia yang mengidentifikasi diri mereka selain dari
etnis Polandia (Tatar, Rumania, Lithuania, Rusia).
Polandia pertama kali menjadi negara
kristen ketika pemimpin pertama Polandia, Mieszko I melakukan pembaptisan dan
setelahnya kekristenan menyebar secara luas di masyarakat Polandia. Kekristenan
dianggap penting di sejarah Polandia karena kristen dianggap sebagai pintu
gerbang bagi peradaban barat masuk ke masyarakat Polandia. Apalagi setelah Polandia berhasil menghalau invasi Turki ke Eropa di tahun
1673, Polandia mendeklarasikan diri mereka sebagai penjaga kekristenan Eropa.
Pada masa pengekangan beragama di seluruh wilayah Uni Soviet, gereja katolik
Polandia terus melakukan upaya resistensi budaya dan agama sehingga kristen
tetap eksis di masyarakat Polandia. Kemudian, gerakan sekularisasi yang terkait
dengan liberalisasi dan demokrasi di Polandia juga dipimpin dan didukung secara
penuh oleh gereja sehingga apa yang menjadikan Polandia modern seperti sekarang,
gereja memiliki andil besar didalam perjalanannya.
Karena latar
belakang sejarahnya tersebut, membuat masyarakat Polandia memiliki standar
tersendiri didalam penilaian mereka terhadap permasalahan sosial dan kebijakan
yang akan diambil. Mereka memilih sendiri nilai dan kultur yang akan
diintegrasikan terhadap budaya mereka, dan karena kristen memiliki akar yang
kuat sejak ratusan lalu di masyarakat Polandia sehingga nilai-nilai kristen
menjadi salah satu sumber pemikiran masyarakat Polandia. Kemudian, melihat bagaimana pengungsi yang berasal dari Timur Tengah mayoritas
beragama Islam, menjadikan masyarakat Polandia khawatir akan ancaman etnis dan
budaya luar akan merusak homogentias masyarakat Polandia yang sudah terjaga
sejak lama. Apalagi, Islam juga dilihat sebagai musuh lama dari kekristenan
Eropa.
Kemudian, pemerintah Polandia menggunakan isu
etnis dan agama dari para pengungsi Timur Tengah untuk mempopulerkan kebijakan
yang akan mereka buat. Sebagai contoh, politisi dari partai Law and Justice, Zbigniew Giżyński,
mengemukakan di parlemen Polandia bahwa 75 % pengungsi yang datang dari Timur
Tengah merupakan orang-orang kuat yang akan melakukan jihad di Eropa, ia bahkan
mengatakan bahwa anak-anak kecil mereka adalah anak-anak berbahaya yang siap memenggal
kepala orang kristen Polandia. Pemerintah Polandia terus menekankan bahwa ada
perbedaan kultur “kekristenan” Polandia dengan islam yang radikal. Penggambaran
pengungsi Timur Tengah dibuat sesederhana bahwa perilaku dari para pengungsi
Timur Tengah dilandasi oleh Islam radikal yang akan sangat berbahaya bagi
kekristenan Polandia.
Selain itu, permasalahan
ekonomi Polandia yang mulai terjadi di tahun 2011 juga menjadi salah satu
alasan mengapa masyarakat Polandia menolak masuknya pengungsi dari Timur
Tengah. Polandia mengalami permasalahan kesenjangan pendapatan yang tidak dapat
terselesaikan, bahkan tingkat kesenjangannya adalah yang tertinggi disbanding
negara-negara di Eropa Timur lainnya dan tidak ada usaha dari pemerintah untuk
memperbaiki permasalahan tersebut. Disamping permasalahan kesenjangan, generasi
muda di Polandia harus menghadapi tingkat pengangguran yang tinggi dan tingkat
kemiskinan yang mengancam lebih tinggi ketimbang rata-rata tingkat nasional itu
sendiri. Hal ini diakibatkan adanya revisi terhadap undang-undang
ketenagakerjaan yang mengatur tentang temporary
worker, dimana banyak generasi muda yang menjadi temporary worker dengan gaji yang rendah. Dengan masuknya pengungsi
dari Timur Tengah, dikhawatirkan para pengungsi akan mengambil pekerjaan yang
ada di Polandia karena para pengungsi ini kebanyakan tidak masalah jika harus
dibayar murah, ditambah dengan adanya sentimen ras akhirnya semakin ditolaklah
pengungsi Timur Tengah oleh masyarakat Polandia.
Setelah melihat alasan-alasan penolakan
pengungsi Timur Tengah oleh Polandia, penerapan teori peran terlihat dari
adanya peran Partai Law and Justice
sebagai pemegang kekuasaan di Polandia yang mampu mengubah arah kebijakan dari
Polandia sesuai dengan identitas atau tujuan mereka. Masyarakat Polandia yang
terkenal homogen dan konservatif berusaha dieksplor nilai-nilainya oleh Partai Law and Justice sehingga mereka bisa
mewujudkan tujuan politik mereka yang dianggap sesuai dengan karakteristik
orang Polandia dan akhirnya mendapat dukungan dari mayoritas masyarakat
Polandia.
Kemudian, penerapan teori sekuritisasi terlihat dari cara yang digunakan oleh Partai Law and Justice untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan kemudian mengimplementasikan tujuan mereka menjadi sebuah kebijakan yaitu dengan melakukan sekuritisasi terhadap isu-isu sensitif. Isu yang digunakan dalam kasus ini adalah isu keamanan nasional dan isu identitas Polandia yang terancam oleh masuknya pengungsi dari Timur Tengah yang pada saat itu merupakan wilayah konflik serta menjadi sarang terorisme, dan kebetulan memiliki identitas Islam yang kuat.
Diketahui bahwa terdapat beberapa alasan mengapa Polandia menolak masuknya pengungsi dari Timur Tengah ke negara mereka, adanya sentimen terhadap latar belakang dari pengungsi menjadi alasan utamanya. Kemudian, menangnya Partai Law and Justice yang merupakan partai konservatif sayap kanan di pemilu parlemen tahun 2015 membuat adanya perubahan arah kebijakan dari Polandia. Partai Law and Justice mensekuritisasi isu ras dan agama untuk meyakinkan warga Polandia bahwa para pengungsi dari Timur Tengah merupakan ancaman terhadap sosial dan budaya lokal Polandia yang sudah terjaga selama ratusan tahun. Polandia yang dikenal sebagai bangsa paling homogen di Eropa tidak ingin kekristenan yang menjadi identitas mereka digantikan dengan Islam yang dibawa oleh para pengungsi. Selain itu, latar belakang pengungsi yang datang dari negara konflik dan terjadinya serangan teroris di Brussels dan Paris juga menjadi alasan kuat penolakan terhadap pengungsi dari Timur Tengah. Alasan-alasan penolakan dari Polandia muncul karena adanya peran dari partai Law and Justice sebagai partai pemerintah di Polandia serta isu-isu sensitif yang kemudian disekuritisasi oleh pemerintah Polandia.
J.
Kesimpulan
Krisis pengungsi Eropa tahun 2014
telah menyebabkan negara-negara Eropa harus menghadapi krisis pengungsi
terbesar setelah Perang Dunia kedua. Negara-negara penerima seperti Yunani dan
Italia kewalahan dalam menerima jutaan pengungsi yang mayoritas merupakan
pengungsi perang dari Timur Tengah dan Afrika yang menyebrang melalui laut
mediterania. Untuk mengatasi permasalah tersebut, Uni Eropa membuat aturan
relokasi dengan membagi pengungsi dari Yunani dan Italia ke seluruh negara
anggota Uni Eropa. Aturan ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di negara anggota
Uni Eropa. Terdapat beberapa negara anggota yang menolak aturan relokasi
pengungsi ini, salah satunya adalah Polandia.
Polandia dalam sejarahnya bukanlah
tujuan utama dari pengungsi. Mereka hanya menerima sedikit pencari suaka atau
pengungsi dari negara komunis. Setelah keterbukaan politik dan ekonomi di tahun
1990, Polandia baru menerima pencari suaka atau pengungsi dari wilayah lain
termasuk Timur Tengah. Bergabungnya Polandia dengan Uni Eropa dan Schengen Group juga membuat Polandia
mengubah peraturannya terkait pengungsi agar selaras dengan organisasi regional
tersebut. Setelah itu, Polandia mulai menerima pencari suaka dan pengungsi,
termasuk yang dari Timur Tengah.
Setelah terjadinya krisis pengungsi
Eropa, Uni Eropa membuat peraturan relokasi pengungsi yang mayoritas dari Timur
Tengah tersebut ke seluruh negara anggota Uni Eropa dari Italia dan Yunani.
Banyak negara anggota yang menolak salah satunya adalah Polandia. Pemerintah
Polandia melakukan kampanye-kampanye yang menyatakan menolak pengungsi dari
Timur Tengah masuk ke negaranya. Pemerintah Polandia juga membuat
peraturan-peraturan yang sangat diskriminatif bagi pengungsi yang berasal dari
Timur Tengah. Dengan adanya penolakan terhadap aturan relokasi pengungsi
tersebut, akhirnya Uni Eropa menuntut Polandia ke pengadilan Eropa dan
dinyatakan bersalah. Namun, tetap saja Polandia bersikukuh dengan penolakannya
terhadap relokasi pengungsi dari Timur Tengah tersebut.
Temuan yang dapat dilihat dari penelitian ini adalah alasan dari penolakan Polandia terhadap pengungsi Timur Tengah disebabkan oleh peran dari Partai Law and Justice yang memenangkan pemilu presiden dan pemilu parlemen di tahun 2015 sehingga bisa mengubah sikap Polandia terhadap relokasi pengungsi Timur Tengah ke Polandia. Selain itu, Pemerintah Polandia juga mensekuritisasi isu keamanan nasional dan isu identitas yang terancam oleh kedatangan pengungsi dari Timur Tengah yang berasal dari wilayah konflik dan memiliki identitas Islam yang kuat sehingga alasan penolakan tersebut menjadi lebih meyakinkan.
Buku
Achsin, Muhaimin Zulhair and Henny Rosalinda. “Teori-Teori
Migrasi Internasional”. Universitas
Brawijaya Press, 2021
Cantir, Cristian and Juliet
Kaarbo. “Domestic
role contestation, foreign policy, and international relations”. (1st ed.). Routledge, Taylor & Francis Group. 2016.
Cresswell, John W . “Research Design:
Qualitative, Quantitative, amd Mixed Methods Approaches - Second Edition”. California: Sage Publications. 2003
Garcés-Mascareñas, Blanca and
Rinus Penninx. “Integration
Processes And Policies In Europe”. 1st ed.
Springer Nature.. 36-37. 2016.
Jaskiernia, Jerzy.
"The Development Of The Polish Party System: A Perspective Of The
Parliamentary Elections Results". Polish Political Science Yearbook 2
(46): 227-246. 2017. doi:10.15804/ppsy2017214
Jaskulowski, Krzysztof. “The Everyday Politics Of Migration Crisis In Poland.” Cham: Springer International Publishing
:Imprint: Palgrave Pivot. 2019.
40-41
Nesser, Petter. “Islamist Terrorism
In Europe”. 1st ed. New York: Oxford
University Press. 2018
Pachocka, Marta.
"Understanding the Visegrad Group States' Response to the Migrant and Refugee Crisis 2014+ in the European
Union". Yearbook of Polish European
Studies
19:101-132. 2016.
Pawar, Manohar (Ed.). “Data Collecting Methods and Experiences: A
Guide for Social Researchers”, New Dawn
Press Group. 2004
Witkowski, Rafal. "Greek Refugees In
Poland After 1949 : People, Places, Memory, Heritage". In 100 Years Of Greek-Polish Relations. A
Historical And Cultural Path, 1st ed. Athens: National Hellenic Research Foundation. 2019. https://www.academia.edu/45020285/Greek_Refugees_in_Poland_after_1949_People_Places_Memory_Heritage
Jurnal
Baranowski, Michal. “Poland’s Shifting Stand” The German Marshall
Fund of the United States (GMF).The Refugee Crisis: Perspectives from Across
Europe and the Atlantic. German Marshall
Fund of the United States, 2015, 4-5
Baysal, Basar. “20 Years of Securitization: Strengths,
Limitations and A New Dual Framework.”. Uluslararası İlişkiler
/ International Relations, 17(67),
3–20. 2020 https://www.jstor.org/stable/26928568
Breuning, Marijke and Cameron Thies. “Integrating Foreign Policy Analysis and
International Relations through Role Theory”. Foreign Policy Analysis, 8(1),
2012.
1-4. https://doi.org/10.1111/j.1743-8594.2011.00169.x.
Davitti, Daria and La Chimia, Annamaria. “A Lesser Evil? The European Agenda
on Migration and the Use of Aid Funding for Migration Control” . UCD
Working Papers in Law, Criminology & Socio-Legal Studies Research Paper No.
07/17, 2017. https://ssrn.com/abstract=2966042
Goodman, Simon, Ala
Sirriyeh, and Simon McMahon. "The evolving (re) categorisations of
refugees throughout the “refugee/migrant crisis”." Journal of
Community & Applied Social Psychology 27, no. 2. 2017. 105-114. https://eprints.keele.ac.uk/2939/1/Submitted%20version%20of%20recategorising%20refugees%20in%20refugee%20crisis.pdf
Grzymala-Kazlowska, Aleksandra. "The Formation Of Ethnic
Representations: The Vietnamese In Poland". Sussex Migration
Working Paper 8. 2002. https://www.sussex.ac.uk/webteam/gateway/file.php?name=mwp8.pdf&site=252.
Hudson, Leila. "Syrian Refugees in
Europe: Migration dynamics and political challenges." New England
Journal of Public Policy 30, no. 2: 9. 2018 https://scholarworks.umb.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1736&context=nejpp
Koshulko Oksana,
Vladyslav Koshulko. “The role of Ukrainians in the economic growth of Poland”. World Scientific News. 42:256-266. 2016.
Kosińska, Anna
Magdalena ."Legal
Responses In The Area Of Migration Security After 2015 Migration Crisis In
Italy, Germany And Poland. Whose Security Does National Law Protect: Migrants
Or Citizens?". Journal Of Human Security 17 (1): 71-74. 2021.
doi:10.12924/johs2021.17010066.
Markowski, Radoslaw. "The Polish Parliamentary
Election Of 2015: A Free And Fair Election That Results In Unfair Political
Consequences". West European Politics. 2016
Narkowicz, Kasia. “‘Refugees Not Welcome Here’:
State, Church and Civil Society Responses to the Refugee Crisis in Poland”. International Journal of
Politics, Culture and Society
31, 357–373. 2018.
O’Neal, Molly. ”The European ‘Other’ in Poland’s Conservative Identity
Project,” The International Spectator, 2017. https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/03932729.2017.1277645
Potrayala, Anna. "Poland Towards The Migration Crisis Of
2015–2016". Przegląd Politologiczny, no. 2: 75. 2016. doi:10.14746/pp.2016.21.2.6.
Quinn, Eugene. "The Refugee and Migrant Crisis: Europe's
Challenge." Studies: An Irish
Quarterly Review 105, no. 419.
2016. 275-285.
Santos, Marcos. ”Identity and Discourse in
Securitisation Theory”. Contexto
Internacional, 40(2). 2018. 229-248. https://doi.org/10.1590/s0102-8529.2018400200003.
Sengoku,
Manabu. "2015 parliamentary election in Poland: Does the migrant/refugee
issue matter?." Journal of the graduate school of letters. 2018.
13:35-47.
Stritzel, Holger. “Securitization Theory and the Copenhagen School.” Security in Translation, 11–37. 2014. doi:10.1057/9781137307576_2.
Trauner, Florian. “Asylum
policy: the EU’s ‘crises’ and the looming policy regime failure,” Journal Of European Integration, 38(3), 2016, 311-325.
Ünlühisarcıklı, Özgür. “Europe’s
Small Taste of Turkey’s Refugee Crisis”, The Refugee Crisis:: Perspectives from Across Europe and the Atlantic, German
Marshall Fund of the United States, 2015, 7
Vejvoda, Ivan. “The Balkan
Route and Its Implications to EU”, The Refugee Crisis:: Perspectives from Across Europe and the Atlantic, German
Marshall Fund of the United States, 2015, 5-6
Wehner, Leslie and Cameron Thies. “ Role
Theory, Narratives, and Interpretation: The Domestic Contestation of Roles”, International Studies Review,
Volume 16, Issue 3, September 2014, Pages 411–436, https://doi.org/10.1111/misr.12149.
Wiacek, Elzbieta. “ THE
RHETORIC OF THE ‘MARCH OF INDEPENDENCE’ IN POLAND (2010-2017) AS THE ANSWER FOR
THE POLICY OF MULTICULTURALISM IN EU AND THE REFUGEE CRISIS.” Politeja,
no. 61, Księgarnia Akademicka, 2019, pp. 149–66, https://www.jstor.org/stable/26919891.
Williams, Carrie. “Research Methods”. Journal of
Business & Economics Research (JBER), vol. 5, no. 3. 2007. doi:10.19030/jber.v5i3.2532
Zdzislaw, Mach. “Polish National Culture and its Shifting Centres”, Centre for European Studies Journal.
2000. http://static1.1.sqspcdn.com/static/f/783613/17638433/1334259408277/Polish_National_Culture_and_its_Shifting_Centres.pdf?token=uAG5qPMXhOtF3299WaADYtsNNBk%3D
Situs dan Artikel Resmi
"Andrzej Duda Victory In Polish
Presidential Election Signals Shift To Right". The Guardian. 2015. https://www.theguardian.com/world/2015/may/25/andrzej-duda-victory-polish-presidential-election.
"E.U. Court Rules
3 Countries Violated Deal On Refugee Quotas (Published 2020)". 2020. Nytimes.Com.
https://www.nytimes.com/2020/04/02/world/europe/european-court-refugees-hungary-poland-czech-republic.html.
"E.U. Court Rules
3 Countries Violated Deal On Refugee Quotas (Published 2020)". 2020. Nytimes.Com.
https://www.nytimes.com/2020/04/02/world/europe/european-court-refugees-hungary-poland-czech-republic.html.
"Election Resources On The Internet:
Elections To The Polish Sejm - Results Lookup". Electionresources.Org. 2015. Accessed June 2. http://electionresources.org/pl/sejm.php?election=2015.
"European Union:
Court Of Justice Rules Against Poland, Czech Republic, And Hungary For
Noncompliance With Migrant Relocation Obligations".The Library Of
Congress. 2020
"Historia -
Uchodzcy.Info". Uchodzcy.Info. 2017. http://uchodzcy.info/info/uchodzcy-w-polsce/.
"Poland -
History".Encyclopedia Britannica. Accessed June 8. https://www.britannica.com/place/Poland/History.
"Poland Country
Profile". BBC News. 2018. https://www.bbc.com/news/world-europe-17753718.
"Poland Elections:
Conservatives Secure Decisive Win". BBC News. 2015.
"Poland Elections:
Conservatives Secure Decisive Win". BBC News. 2015. https://www.bbc.com/news/world-europe-34631826.
"Poland Says Cannot Take Migrants
Under EU Quotas Without Guarantees After Paris Attacks". Reuters. 2015. https://www.reuters.com/article/uk-france-shooting-poland-reaction-idUKKCN0T30P920151114.
"Poland:
Immigration Instead Of Emigration. Transformation Of The Mobility Model |
International Business Information Management Association (IBIMA)". Ibima.Org.
2017.
"Polish President
Announces Support For Referendum On Refugees". Daily Sabah,
2017.
"Polish President
Voices Support For Referendum On Refugees | Taiwan News | 2017-06-08
20:15:54". Taiwan News. 2017. https://www.taiwannews.com.tw/en/news/3183243.
"The European
Agenda On Migration". Parlement.Com. 2015. https://www.parlement.com/id/vjtw5b10m1wr/nieuws/the_european_agenda_on_migration#:~:text=The%20European%20Commission%20presented%20a,migration%20in%20all%20its%20aspects.
"Top EU Court
Rules Budapest, Warsaw, Prague Violated Migrant Quotas". Radiofreeeurope/Radioliberty.
2020
“Population
and Language” . Trade.Gov.Pl. 2017.
Apap, Joanna,
Anja Radjenovic, Alina Dobreva,
“The Migration Issue,” European
Parliamentary Service, March 2019.
Bachman, Bart. “ Diminishing Solidarity: Polish
Attitudes toward the European Migration and Refugee Crisis,” Migration
Policy, 2016.
Berry, Mike Inaki Garcia-Blanco, Kerry Moore,
"Press Coverage Of The Refugee And Migrant Crisis In The EU: A Content
Analysis Of Five European Countries". 2015. https://www.unhcr.org/56bb369c9.pdf.
Bigo, Didier, Sergio Carrera, Elspeth Guild,
Emmanuel-Pierre Guittet, Julien Jeandesboz, Valsamis Mitsilegas, Francesco
Ragazzi, and Amandine Scherrer. “The EU and its
counter-terrorism policies after the Paris attacks”. CEPS, 2015.
Buchowski, Michal and Chlewinska Katarzyna. "Tolerance And Cultural
Diversity Discourses In Poland". Florence:
European University Institute.
2010.
Cienski, Jan. "5 Takeaways From Poland’S
Election". POLITICO. 2015. https://www.politico.eu/article/5-takeways-polish-election-2015-law-justice-civic-voters-kaczynski-tusk-eu-pis-szydlo/.
Cieski, Jan. "Migrants Carry ‘Parasites And Protozoa,’ Warns Polish
Opposition Leader". POLITICO. 2015. https://www.politico.eu/article/migrants-asylum-poland-kaczynski-election/.
Cieski, Jan. "Why
Poland Doesn’t Want Refugees". POLITICO. 2017. https://www.politico.eu/article/politics-nationalism-and-religion-explain-why-poland-doesnt-want-refugees/.
Ciobanu, Claudia. "New Polish Migration Policy
Seen Enshrining Xenophobia". Balkan Insight. 2019.
Ciobanu, Claudia. "Poland Follows Hungary’s
Footsteps In Corralling Migrants". POLITICO. 2017. https://www.politico.eu/article/refugees-europe-poland-follows-hungarys-footsteps-in-corralling-migrants/.
Clayton, Jonathan and Holland Herewald. "Over One Million Sea
Arrivals Reach Europe In 2015". UNHCR. 2015. https://www.unhcr.org/5683d0b56.html.
Gera, Vanessa. "Polish Leader Claims Muslim
Migrants Carry Dangerous Diseases". Thestar.Com. 2015.
Grabowska-Moroz, Barbara. "National Intelligence
Authorities And Surveillance In The EU: Fundamental Rights Safeguards And
Remedies". Short Thematic Report. Helsinki
Foundation for Human Rights. 2016.
Iglicka, Krystyna and Ziolek-Skrzypczak Magdalena.
"EU Membership Highlights Poland's Migration Challenges". Migrationpolicy.Org. 2010.
Klajn, Maryla. "Polskość: The Legacy Of
Polish Past In Its Present Identity Struggles". Oxford Law Faculty. 2018.
Michaloupolus, Sarantis. "Poland Says It Cannot
Coexist 'With Middle East People'". Euractiv. 2016. https://www.euractiv.com/section/global-europe/news/poland-says-it-cannot-co-exist-with-middle-east-people/.
Operacz, Patrycja . "Population And
Language". Portal Promocji Eksportu | POLSKA | Portal Promocji
Eksportu. 2017
Pikulicka-Wilczewska, Agnieszka. "Deporting Muslim Immigrants
Won’T Make Poland Safer". Foreign Policy. 2020.
Pitat, Anna and Potkanska Dominika. "Local Responses To The Refugee
Crisis In Poland : Reception And Integration". Forintegration.Eu.
2017.
Szculeka, Monica “Border Management and Migration
Control in Poland”, RESPOND:
Multilevel Governance of Migration and Beyond, August 2019. 17. http://www.diva-portal.org/smash/get/diva2:1348294/FULLTEXT01.pdf
The State Of The World's Refugees 2000. 1st ed. Oxford: Oxford University Press. 2000
Thrope, Nick. "Hungary Builds Migrant Border Fence". BBC News.
2015. https://www.bbc.com/news/av/world-europe-33799208.
Comments
Post a Comment